HomeBerita UtamaTerkait Kasus Pembangunan RS Balirangeng, Ini Alasan Kejari Sitaro Belum Mintai Keterangan...

Terkait Kasus Pembangunan RS Balirangeng, Ini Alasan Kejari Sitaro Belum Mintai Keterangan Mantan Bupati Sitaro Eva Sasingen

SIAU-Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) Harisdianto Saragih, SH.,MH memastikan bahwa, setelah melalui pemeriksaan fisik dan perhitungan kerugian negara dari BPK RI Perwakilan Sulut, maka pihaknya secepatnya akan merilis nama-nama tersangka dalam kasus pembangunan rumah sakit Balirangeng di Kecamatan Siau Timur Selatan, Sitaro.


Menurut dia, saat ini pihaknya sementara melaksanakan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan rumah sakit Balirangen tahap I, yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro pada Dinas Kesehatan tahun Anggaran 2022, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro tanggal 7 September 2026.


Bahkan, Saragih menyebutkan, sampai saat ini, Jaksa Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 (sembilan belas) orang saksi serta penyitaan terhadap 42 (empat puluh dua) dokumen/surat.


Pihak-pihak yang dimintai keterangan lanjut Saragih adalah, mereka yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan kegiatan, baik dari unsur instansi pemerintah maupun pihak swasta.

“Dari unsur instansi pemerintah, pihak yang dipanggil meliputi Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman (PUPRK) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, serta Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro,” kata Saragih.


Sedangkan pihak swasta yakni, CV. Cahaya Teknika Konsultan selalku Konsultan Pengawas, CV. Kawae Putera selaku penyedia jasa dan CV. Cipta Mandiri Konsultan sebagai Konsultan Perencana.

“Bahwa berdasarkan hasil penyidikan sementara, terdapat beberapa fakta yang masih memerlukan pendalaman, antara lain adanya perubahan volume pekerjaan melalui addendum kontrak yang tidak disertai justifikasi teknis, dugaan praktik penggunaan atau peminjaman nama tenaga ahli, adanya penggunaan tanda tangan atas nama tenaga ahli dalam dokumen pelaksanaan pekerjaan yang menurut keterangan saksi tidak dilakukan oleh yang bersangkutan, serta adanya permintaan fee dalam pelaksanaan pekerjaan konsultansi pengawasan,” beber Saragih.

Mantan Bupati Sitaro Belum Diperiksa


Saat disentil, apakah mantan Bupati Kepl. Sitaro saat itu Evangalien Sasingen, SE akan dimintai keterangannya, Saragih dengan polos mengatakan, keterangan saksi belum mengarah ke mantan Bupati Kepl. Sitaro. “Belum ada arah ke situ,” jawab singkat Saragih.(msi)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments