MANADO-Kuasa Hukum mantan Penjabat Bupati Kepl. Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) Ir. Joi Oroh, Hanafi Saleh, SH.,MH ikut mempertanyakan tidak terseretnya Wakil Bupati Kepl. Sitaro Heronimus Makainas, SE.,MM dalam kasus korupsi dana siap pakai (DSP) Gunung Ruang.
Hal tersebut disampaikan Hanafi bersama Tim Hukum Joi Oroh saat pelaksanaan sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Manado, Rabu, (14/10) kemarin. Pertanyaan itu mencuat karena nama Makainas tidak ikut terseret dalam kasus yang kini bergulir di pengadilan. “Ini patut dipertanyakan dalam proses persidangan yang sedang berjalan,” kata Hanafi.
Menurut dia, hal ini patut disampaikan karena pihaknya menyakini adanya keterlibatan wakil bupati Sitaro dalam proses pencairan Dana Siap Pakai (DSP) Gunung Ruang. “Ini salah satu yang kami pertanyakan, kenapa keterlibatan Wabup tidak ditelusuri lebih jauh,” kata Hanafi.
Adapun empat orang terdakwa yang terseret dalam kasus ini ialah Joy Oroh selaku Plt Bupati Kepulauan Sitaro, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro, Kepala BPBD Sitaro, dan seorang pihak swasta.(msi)


