MANADO-Sosok mantan Ketua Pengandilan Negeri Merauke, Provinsi Papua Selatan ini, tidak tinggal diam setelah dirinya pensiun dari lingkungan Mahkamah Agung RI. Pria kelahiran pulau Siau, kabupaten kepulauan Sitaro yang memiliki nama lengkap Eduard Manalip, SH.,MH ternyata kini tercatat sebagai salah satu Pengacara berkelas di Provinsi Sulut.
Meskipun baru 2 tahun lebih menyandang status sebagai Lawyer, namun, beberapa kasus besar pernah dimenangkan oleh Manalip diantaranya, kasus Perdata big fish yang melibatkan sejumlah pemegang saham di salah satu pasar swayalan terbesar di Sulut.
Kasus ini cukup menarik karena, putusan Pengadilan Negeri Manado dan Pengadilan Tinggi mewajibkan klien dari Eduard Manalip harus membayar ganti rugi diatas 1 trillun rupiah.
Namun, atas Kasasi yang diajukan oleh Manalip, kasus tersebut justru dimenangkan oleh Manalip di MA. “MA memutuskan klien saya tak harus membayar apa-apa. Salinan putusannya sudah saya terima akhir Juli 2024,” kata Manalip dalam wawancara bersama politikanews.com di kediamannya di kawasan Perum P & K Kairagi II tadi malam.
Mantan Ketua Pengadilan Negeri Manado ini juga ikut dipercayakan sebagai PH (Penasehat Hukum) dari calon anggota DPR RI terpilih hasil pemilu 2024 dari partai Gerindra, Christofel Liempepas dan calon anggota DPRD Kota Manado terpilih Indra W Liempepas.
“Surat kuasa sebagai PH sudah saya terima. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini sudah ada kepastian hukum,” ungkap Manalip yang juga PH mantan bupati Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip ini.(maxi)