Wednesday, December 4, 2024
HomePolitik DaerahKetua DPRD Sulut Pastikan Eva Sasingen-Liem Hong Eng Maju di Pilkada Sitaro...

Ketua DPRD Sulut Pastikan Eva Sasingen-Liem Hong Eng Maju di Pilkada Sitaro dari PDIP

MANADO-Wakil Ketua DPD PDIP Sulut dr. Fransiskus Andi Silangen, SpB-KBD memastikan nama Liem Hong Eng (Ci Uto) akan ditetapkan menjadi bakal calon wakil bupati Sitaro periode 2024-2029 dari PDIP.


Dihubungi disela-sela rapat paripurna DPRD Sulut Selasa, (20/8) kemarin, Silangen mengatakan, untuk bakal calon bupati Sitaro dari PDIP yakni Eva Sasingen, SE. “Yah, tidak ada perubahan. Paket Eva Sasingen dan Liem Hong Eng akan maju di pilkada Sitaro dari PDIP,” kata Silangen yang juga Ketua DPRD Provinsi Sulut ini.

Sementara itu, keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah tahun 2024 dipastikan tidak akan banyak berdampak di pilkada Sitaro.

Betapa tidak, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut.

Untuk kabupaten Sitaro yang DPT-nya mencapai 55.149 ribu, maka partai politik atau gabungan partai politik yang akan mengusung calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah wajib memenuhi capaian suara sah sebanyak 5.149 suara atau lebih. (Jika dikalikan 10 %).

Keputusan MK yang lain juga menyebutkan, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.

Dalam keputusan yang dibaca secara bergantian oleh hakim MK itu juga meyebutkan, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.

Dan untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.(msi)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments