MANADO-Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Profesor Zudan Arif Fakrulloh ikut mewanti-wanti kepala daerah terpilih hasil pilkada serentak November 2024 untuk tidak boleh lagi mengangkat staf khusus dan tenaga ahli pasca dilantikan 20 Februari 2025 mendatang. Jika aturan ini dilanggar, maka dipastikan pemerintah akan memberikan sanksi tegas terhadap kepala daerah tersebut.
Hal ini disampaikan Zudan saat melakukan rapat evaluasi seleksi CPNS dan PPPK bersama Komisi II DPR RI di kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu, (5/2) pekan lalu.
“Untuk kepala daerah terpilih tidak boleh mengangkat lagi pegawai. Akan ada sanksi tegas dari pemerintah pusat bila ada gubernur, bupati atau wali kota terpilih mengangkat pegawai lagi. Tidak dibolehkan,” tegasnya.
Zudan menjelaskan, jumlah pegawai yang ada saat ini sudah terlalu banyak terutama tenaga administrasi. Sementara, kemampuan anggaran daerah sangat terbatas. Untuk Tenaga ahli, kata Zudan, sudah ada pegawai keahlian yang ditempatkan di tiap organisasi perangkat daerah.
Namun, pegawai terus diangkat hanya untuk mengakomodir kepentingan politik kepala daerah.”Tidak boleh hanya untuk mengakomodir kepentingan-kepentingan. Banyak sekali dalam pengangkatan PPPK ini argumentasinya tidak ada dana, tidak ada anggaran, lah kok malah ngangkat lagi tenaga ahli, staf khusus, tim pakar,” jelas Zudan.
Dihapusnya jatah staf khusus maupun tenaga ahli untuk kepala daerah terpilih oleh BKN dipastikan akan membuat sejumlah mantan Tim Pemenangan Kampanye (TPK), fungsionaris partai pengusung maupun bekas relawan akan melirik sejumlah jabatan strategis lainnya seperti, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Perusahaan Daerah (PD).
Khusus di kabupaten kepulauan Sitaro terdapat 2 Perusahaan Daerah (PD) yakni PD Pelayaran dan PDAM Sitaro. “Karena jatah Staf Khusus sudah tidak tersedia, maka saya bisa pastikan akan banyak eks tim pemenangan akan mengadu nasib di Perusahaan Daerah,” kata Tokoh Masyarakat Sitaro Drs. Salmon Jacobus.
Menurut Jacobus, DPRD sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja eksekutif wajib melakukan pengawasan terhadap sistim rektrutmen direksi maupun pengurus Perusahaan Daerah.
“Tanpa persetujuan DPRD, kepala daerah tidak berwenang untuk mengangkat pengurus perusahaan daerah,” jelas Jacobus.(msi)