TONDANO-Gugatan yang dilayangkan salah satu Guru besar Universitas Negeri Manado (Unima) Prof. Dr. Noldi Palengkahu Cs terhadap Rektor Unima Dr. Joseph Kambey seperti masih berlanjut di Pengadilan Negeri Tondano.
Kuasa Hukum Prof. Palengkahu, Eduard Manalip, SH.,MH dalam keterangannya kepada politikanews.com Senin, (03/03) kemarin mengatakan, sesuai dengan pemberitahuan yang disampaikan pihak PN Tondano, sidang perdana atas gugatan tersebut akan dilaksanakan pada 12 Maret 2025.
“Semua dokumen terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan rektor Unima sudah kami rampungkan. Kita nanti akan buktikan di PN nanti, bahwa rektor Unima yang dilantik tidak memenuhi persyaratan sebagai rektor,” kata Manalip, yang juga mantan Hakim Tinggi, Pengadilan Tinggi Manado.
Mantan Ketua Pengadilan Negeri Merauke, Provinsi Papua Barat Daya ini mengatakan, gugatan kliennya terdaftar di Pengadilan Negeri Tondano dengan nomor perkara No.80/Pdt.G/2025/PN Tnn.
“Dalam gugatan nanti, kita juga bermohon agar Pengadilan Negeri ikut membatalkan surat keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi soal penetapan rektor Unima saat ini. Kita lihat saja nanti hasil persidangan,” jelas Manalip, yang juga ayah kandung Christie Natalie, Wakil Ketua PN Bayunmas, Provinsi Jateng ini.(msi)