JAKARTA-Pakar Hukum Pidana yang juga dosen terbang Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Dr. Santrawan T Paparang, SH, MH, M.Kn menilai, tahapan penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) Gunung Ruang di Kab. Kepl. Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), merupakan tahapan masa kritis untuk menentukan status seseorang apakah akan lanjut sebagai saksi atau segera ditetapkan menjadi tersangka.
“Dalam tahapan ini saksi bisa menjadi tersangka. Jadi, tak ada satupun saksi yang sudah dimintai keterangan di Kejati Sulut beberapa waktu lalu, yang bisa mengklaim diri kebal hukum. Seluruhnya berpotensi menjadi tersangka,” kata Paparang, pria kelahiran Kecamatan Tamako, Kabupaten Sangihe di Provinsi Sulut, yang kini sukses menitik karir sebagai Lawyer di Jakarta.
Sebelumnya, Paparang mengatakan, penetapan tersangka dalam kasus DSP Gunung Ruang tidak hanya dibatasi 5 orang saja. “Karena perkara ini sifatnya adalah deelneming dan atau penyertaan, maka jumlah tersangka bisa juga sampai dengan 100 orang,” katanya.
Pendapat hukum Paparang tersebut secara langsung ikut memberikan kebebasan hukum kepada Tim Penyidik Kejati Sulut untuk memanggil kembali sejumlah saksi yang sebelumnya sudah dimintai keterangan bahkan berpotensi untuk ditetapkan menjadi tersangka.
“Sebagai masyarakat Tagulandang, kami tetap berharap agar Kajati Sulut tetap konsisten dalam penyidikan kasus ini dan tidak terkesan inkonsisten,” kata Vike Antonie, salah satu penduduk Tagulandang.(msi)


