HomeBerita UtamaPraktisi Hukum Rekomendasi Plt Bupati Sitaro tak Lakukan Pembayaran Sejumlah Proyek Ilegal...

Praktisi Hukum Rekomendasi Plt Bupati Sitaro tak Lakukan Pembayaran Sejumlah Proyek Ilegal ; Kalau Sudah Dibayar, Ini Pidana Berat Namanya

MANADO-Praktisi Hukum sekaligus tokoh masyarakat Nusa Utara Ciprus Tatatli, SH.,MH mengingatkan agar Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) Heronimus Makainas, SE.,MM tidak merekomendasi pembayaran sejumlah paket pekerjaan yang tidak tertata dalam APBD Kab. Kepl. Sitaro tahun 2026 maupun APBD perubahan 2026.


Rekomendasi Ciprus Tatali ini berkaitan dengan dirinya telah mencium kuatnya unsur pidana di sejumlah paket pekerjaan tahun 2026 yang konon tidak tertata dalam APBD induk.

“Ini namanya proyek ilegal. Saya mengingatkan Plt Bupati untuk tidak melakukan pembayaran. Unsur pidananya sangat kuat, dan saya pastikan pekerjaan ini akan menjadi ‘bom atom’ dan bernasib sama dengan kasus DSP (Dana Siap Pakai) Gunung Ruang yang sebelumnya sudah menetapkan 6 tersangka termasuk Bupati Kepl. Sitaro non aktif CIK alias Chyntia Kalangit,” kata Ciprus.


Penasehat Hukum mantan Ketua DPR RI Setyo Novanto, SH ini mengatakan, kewenangan untuk tidak melakukan pembayaran terhadap pakerjaan tersebut merupakan perintah undang-undang bukan atas kemauan pribadi Plt bupati.

“Saya kenal persis sosok Makainas sewaktu masih menjadi anggota DPRD Kab. Sangihe. Saya tahu orangnya (Makainas,red) paham soal hukum. Sehingga tidak mungkin beliau (Makainas,red) akan menjerumuskan dirinya sendiri,” jelas Ciprus.


Saat ditanya, bagaimana dengan status paket pekerjaan lain yang sudah dilakukan pembayaran, meskipun sama sekali tidak tertata dalam APBD induk ?

“Saya pastikan yang menanda-tangani dokumen pembayaran tersebut akan berhadapan dengan persoalan hukum. Ini pelanggaran pidana berat yang wajib diusut oleh pihak Kejati Sulut,” ungkap Tatali.


Sebelumnya, beredar kabar bahwa, Plt Bupati Kepl. Sitaro akan melakukan kajian kembali terkait dengan pembayaran sejumlah pekerjaan yang tidak tertata dalam APBD tahun 2026. Informasi yang berhasil dihimpun media ini menyebutkan, sejumlah pekerjaan tersebut diantaranya, proyek Talud jalan Buang-Karungu sudah melalui pembayaran 50 persen.(msi)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments