TAHUNA-Kuasa Hukum Wakil Ketua DPRD kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) Jotje Luntungan, SE memastikan pekan depan pihaknya akan menghadirkan saksi ahli terkait dengan gugatan yang ditunjukan kepada oknum Ketua DPD II Partai Golkar Sitaro RT alias Ronal.
“Sidang gugatan berlanjut pekan depan dengan mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak pemohon (Jotje Luntungan, red,” kata Eduard Manalip, SH.,MH, Kuasa Hukum Jotje Luntungan, SE.
Menurut Manalip, keterangan saksi ahli nantinya akan memperkuat keterangan yang disampaikan 2 orang saksi yang sudah dihadirkan dalam persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri Tahuna pada 23 April 2025 lalu.
“Mudah-mudahan saksi ahli yang akan dihadirkan nanti akan semakin menyakinkan majelis hakim soal dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh saudara RT alias Ronal. Kita tunggu saja sidang pekan depan,” jelas Manalip yang kemarin ikut didampingi oleh tim hukum lainnya yakni Randy Bahagia, SH.,MH.
Dalam persidangan Rabu, 23 April 2025 lalu, pihak Jotje Luntungan sebelumnya ikut menghadirkan 2 orang saksi di Pengadilan Negeri Tahuna. 2 Orang saksi yang dihadirkan ikut memberikan keterangan bahkan memperkuat sejumlah bukti rekaman vidio yang ditunjukan kepada majelis hakim.
Sidang gugatan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oknum Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Kepulauan Sitaro RT alias Ronal ini dipimpin langsung oleh Ketua PN Tahuna Sigit Triatmojo,S.H.,M.H yang juga bertindak sebagai ketua majelis hakim.(msi)