MANADO-Sidang perdana gugatan Praperadilan yang disampaikan kubu Bupati Kepl. Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) Non Aktif Chyntia Kalangit, SKM yang dijadwalkan berlangsung Senin, (8/6) hari ini di Pengadilan Negeri Manado, dipastikan berlangsung menarik.
Dalam sidang yang akan dipimpin Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Manado, kubu Chyntia Kalangit akan menyampaikan sejumlah alasan hukum terkait dengan cacat hukumnya penetapan status tersangka kepada bupati Sitaro Non Aktif.
“Hari ini tim hukum bupati Sitaro non aktif wajib membacakan materi gugatan praperadilan,” kata mantan Ketua Pengadilan Negeri Merauke Eduard Manalip, SH.,MH.
Sesudah membacakan gugatan praperadian hari ini, Selasa (9/6) esok, tim hukum Kejati Sulut selanjutnya akan memberi tanggapan terhadap materi gugatan praperadilan yang disampaikan kubu Chyntia Kalangit.
Tanggapan yang akan disampaikan nanti, sudah termasuk ikut menghadirkan sejumlah saksi yang dinilai bisa memperkuat tanggapan yang disampaikan kubu Kejati Sulut. “Saksi yang akan dihadirkan Jaksa esok, bisa saja dari sejumlah pejabat Sitaro atau dari unsur pihak ketiga yang sebelumnya sudah ditetapkan menjadi tersangka,” ungkap Manalip.
Menariknya, hingga pelaksanaan sidang perdana gugatan praperadilan antara kubu Chyntia Kalangit dan kubu Kejati Sulut hari ini, Tim Kejati Sulut sampai hari ini belum menetapkan status hukum dari saksi terperiksa lainnya, yakni anggota DPRD Kab. Kepl. Sitaro E Liempepas. Padahal, terkait dengan kasus dugaan korupsi DSP (Dana Siap Pakai) Gunung Ruang di Kab. Kepl. Sitaro, Tim Kejati Sulut sedikitnya sudah memanggil 3 kali terhadap Liempepas untuk dimintai keterangannya.(msi)


