HomeBerita UtamaPutusan Hukum ini Bisa Bebaskan Chyntia Kalangit dari Semua Tuduhan & Kembali...

Putusan Hukum ini Bisa Bebaskan Chyntia Kalangit dari Semua Tuduhan & Kembali Duduki Kepala Daerah

MANADO-Mantan Ketua Pengadilan Negeri Merauke Provinsi Papua Selatan Eduard Manalip, SH.,MH ikut memberikan dua opsi (Pilihan) agar Bupati Kepl. Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) Cyhntia Kalangit, SKM bisa berpotensi bebas dan menduduki kembali jabatan sebagai kepala daerah.


Pilihan pertama adalah, dengan acara apapun Tim Hukum Chyntia Kalangit, SKM harus berjuang dalam persidangan dan mampu menyakinkan majelis hakim agar putusan di PN Manado nanti harus Vrijspraak atau bebas murni in casu perbuatan terdakwa tidak terbukti.


Kedua lanjut Manalip adalah, Tim Hukum Chyntia Kalangit, SKM harus mampu menyakinkan majelis hakim dengan narasi-narasi hukumnya agar putusan di PN Manado nanti bisa Ontslag Van Rechvervolgin atau Perbuatan terdakwa terbukti tapi bukan perbuatan pidana maka harus dilepaskan.

“Waktu Praperadilan barusan, Tim Hukum Chyntia Kalangit tidak bisa menggunting hubungan antara bupati dengan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Ini salah satu kelemahan Tim Hukum sehingga gugatan ditolak hakim tunggal PN Manado Phlip Pangalila, SH.,MH,” ungkap Manalip, mantan Ketua PN Tahuna yang pernah bersama-sama dengan Hakim Philip Pangalila saat berada di PN Tahuna.

Limpepas Cs Dikabarkan Pekan Ini Diperiksa Kembali.

Sementara itu, informasi yang berhasil dihimpun media ini menyebutkan, pekan ini, Tim Penyidik Kejati Sulut akan memanggil kembali sejumlah saksi dalam kasus DSP (Dana Siap Pakai) Gunung Ruang di Tagulandang. Saksi yang akan dipanggil kembali diantaranya, anggota Fraksi Reformasi Restorasi DPRD Kab. Kepl. Sitaro Evenson Limpepas, Anggota FPG DPRD Kab. Kepl. Sitaro dr. Fanny Tamansa dan mantan anggota DPRD Kab. Kepl. Sitaro Titin Marthin.(msi)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments