HomeBerita UtamaRencana Pemutakhiran Anggota Senat Unsrat Dinilai Terlalu Berbau Politis, Cacat Hukum &...

Rencana Pemutakhiran Anggota Senat Unsrat Dinilai Terlalu Berbau Politis, Cacat Hukum & Rawan Digugat

MANADO-Rencana pemutakhiran anggota Senat Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) yang akan dilakukan Plt Rektor Unsrat dalam waktu dekat ini, dinilai sejumlah pihak terlalu berbau politis dan rawan gugatan dikemudian hari.


Alumni Fakultas Hukum Unsrat Cyprus Tatali, SH.,MH saat menghubungi media ini menegaskan, selain terlalu berbau politis dan rawan gugatan, kebijakan pemutakhiran anggota senat Unsrat tersebut dinilai cacat hukum.


“Plt rektor Unsrat semestinya harus netral dan harus menghargai independensi birokrasi kampus. Jangan ada sebuah rekayasa untuk menggantikan kelompok tertentu atau membersikan orang-orang tertentu, agar diisi oleh orang-orang tertentu yang sejalan dengan kepentingan rezim atau penguasa,” tegas Tatali.


Pengacara yang pernah membela mantan Gubernur Papua Drs. Lukas Enembe dan mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar Setyo Novanto, SH ini juga mengatakan, hal yang sangat prinsip di Unsrat yang perlu disikapi oleh Menteri Pendidikan Tinggi Sains & Teknologi (Mendiktisainstek) adalah, Statuta Unversitas Hasanuddin (Unhas) yang tidak memperbolehkan rektor Unhas merangkap jabatan pada lembaga atau institusi lain selain Unhas.

“Ini fatal namanya. Statuta kampus adalah, peraturan dasar pengelolaan suatu perguruan tinggi yang berfungsi sebagai landasan penyusunan segala peraturan internal dan prosedur operasional di lingkungan kampus tersebut yang dikuti dengan keluarnya peraturan pemerintah (PP),” ungkap Tatali.


Kalau memang Statuta Unhas tidak memperbolehkan rektor Unhas merangkap jabatan, maka wajib hukum untuk patuh dan taat, meskipun yang bersangkutan (Plt rektor Unsrat,red) diitunjuk dan dilantik oleh Menteri.

“Yang bersangkutan saat ini bisa menjabat Plt rektor Unsrat (Maksudnya, Prof Jamuluddin Jompa) jika Statuta Universitas Hasanuddin dirubah lagi. Kalau tidak, maka, semua produk hukum dari Plt rektor Unsrat saat ini termasuk terpilihnya rektor Unsrat kedepan dianggap cacat hukum,” jelas Tatali, yang konon ikut juga mendapatkan salinan PP No. 53 tahun 2015 tentang Statuta Universitas Hasanuddin (Unhas).


Koordinator Bidang Hukum DPP Partai Golkar ini juga menyebutkan, kondisi di Unsrat saat ini membutuhkan kejelian dari anggota senat dan seluruh civitas akademik Unsrat.

“Jalan keluarnya adalah, mendesak Mendiktisaintek untuk meninjau kembali jabatan Plt rektor Unsrat saat ini. Kalau tidak, saya pastikan semua produk hukum dari Plt rektor Unsrat mulai dari pembentukan panitia pemilihan sampai pada terpilihnya rektor Unsrat rawan terhadap gugatan hukum dikemudian hari. Saya harus sampaikan ini, karena saya alumni Unsrat. Kalau kita tidak peduli, siapa lagi yang harus menyatakan kepedulian,” ucap Cyprus, Lawyer yang sudah lama menetap di Jakarta.(msi)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments