MANADO-Dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) Nita Cicilia, SH.,MH menilai, pernyataan Pakar Hukum Pidana DR. Santrawan T Paparang, SH.,MH.,M.Kn terkait kasus Dana Siap Pakai (DSP) Gunung Ruang dalam sebuah ulasan di beberapa media di Sulut kemarin, sangat menarik untuk disimak
.
Dalam diskusi hukum dan politik yang dilaksanakan Kamis, (1/10) tadi malam, Nita mengatakan, ulasan hukum yang disampaikan STP (sapaan akrab Paparang) tentunya menjurus kepada seluruh saksi yang sudah dimintau keterangan di Kejaksaaan Tinggi beberapa waktu lalu, namun, belum ditetapkan menjadi tersangka termasuk Plt. Bupati Kepl. Siau Tagulandang Biaro saat ini Heronimus Makainas, SE.,MM.
“Sangat menarik, apalagi, beliau (STP,red) adalah, Ketua Tim Hukum salah satu terdakwa yakni, mantan Penjabat Bupati Sitaro Ir. Joi Oroh, M.Si,” kata Nita.
Menurut Nita, yang akan menjadi menarik jika, STP akan hadir dan duduk dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Manado nanti untuk membela kliennya Ir. Joi Oroh.
“Kalau beliau (STP, maksudnya) berani, silahkan duduk dalam persidangan nanti dan menyampaikan bukti-bukti hukum terkait dengan peranan sejumlah saksi dalam kasus tersebut.
“Wow, saya tidak bisa membayangkan akan seperti apa suasana persidangan nanti, jika STP mampu buka-bukaan untuk membela kliennya,” ungkap Nita, yang juga mahasiswa Prodi Doktor Hukum (S3), Fakultas Hukum, Universitas Sam Ratulangi.
Sebelumnya, dalam pernyataan di sejumlah media di Sulut kemarin, STP menegaskan bahwa, status seseorang dalam perkara Gunung Ruang yang di tentukan sebagai saksi oleh penyidik, apakah itu penyidik Polri, Penyidik Kejaksaan maupun Penyidik KPK.
Ketika fakta sejati keterlibatan saksi tersebut terungkap secara jelas & lengkap serta berbanding terbalik dengan kenyataan yang termaktub di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dimana hal tersebut di ungkap oleh keterangan para saksi-saksi surat, keterangan ahli, barang bukti, bukti eletronuik, pengamatan hakim maupun fakta sejati yang terungkap dalam persidangan, sebagaimana kekuatan hukum Pasal 235 Ayat 1 huruf a s/d huruf h KUHAP UU Nomor : 20 Tahun 2025, dan ternyata saksi tersebut dalam deelneming dan/atau dalam pernyertaan di ketemukan fakta sejati ternyata mempunyai peranan sebagai salah satu peserta dan Putusan Hakim mempertegas akan hal tersebut, maka putusan Hakim menjadi acuan bagi Penyidik, untuk membuka kembali perkara tersebut dan menetapkan status saksi menjadi tersangka.(msi)


