HomeBerita UtamaPakar Pidana ; Apapun Pendapat Hukum Unhas, Namanya Mandat atau Delegasi, Fakta...

Pakar Pidana ; Apapun Pendapat Hukum Unhas, Namanya Mandat atau Delegasi, Fakta Juridisnya Telah Terjadi Rangkap Jabatan

MANADO-Pakar Hukum Pidana yang juga Lawyer Kondang DR. Santrawan Totone Paparang, SH.,MH.,M.Kn (STP) konon ikut memberikan pernyataan menarik terkait status Plt Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado Prof. Dr. Ir. Jamuluddin Jompa, M. Sc.


Dalam rilisnya kepada media ini Rabu, (7/10) tadi malam, STP menegaskan bahwa, apapun pendapat hukum yang disampaikan pihak Universitas Hasanuddin Makassar (Unhas) tentang Plt rektor Unsrat, yang namanya mandat dan/atau atribusi dan/atau delegasi, fakta juridisnya telah terjadi rangkap jabatan.

“Seharusnya keputusan Mendiktisaintek diuji melalui gugatan di PTUN dan para ahli hukum tata negara dihadirkan untuk memberikan keterangan ahli,” kata STP yang juga salah satu alumni Fakultas Hukum Unsrat.


Pengacara yang pernah membela Irjen. Pol. Napoleon Bonaparte dalam kasus Djoko Tjandra dan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf tersebut juga mengatakan, dirinya merasa optimis jika diuji melalui PTUN, maka Plt rektor Unsrat dilarang mengeluarkan kebijakan strategis termasuk rencana pelaksanaan pemutakhiran anggota senat dan juga pergantian sejumlah jabatan strategis di lingkungan kampus Unsrat.

“Saya pastikan, semua kebijakan strategis Plt rektor Unsrat berpotensi digugat dan rawan cacat hukum,” jelas STP, Lawyer yang juga pernah membela aktor Tio Pakusedewo beberapa waktu lalu.(msi)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments