MANADO-Caleg terpilih DPR RI dapil Sulut dari Gerindra dr. Christofel Liempepas akhirnya secara resmi ikut melayangklan gugatan terhadap KPU RI. Objek gugatan adalah terkait dengan keluarnya surat keputusan KPU RI No. 1209 tahun 2024 yang ikut menganulir Liempepas sebagai anggota DPR RI terpilih hasil pemilu 14 April 2024.
Kuasa Hukum dr. Christofel Liempepas, Eduard Manalip, SH.,MH kepada media ini mengatakan, gugatan Liempepas telah terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara dengan nomor perkara 309/G/2024/PTUN.JKT.
“KPU bagi kami telah melanggar azas umum pemerintahan yang baik yang salah satu adalah, KPU RI tidak memberikan kepastian hukum In Casu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 53 ayat 2 bagian b yang mengatur soal azaz pemerintahan yang baik,” kata Manalip, yang juga mantan Ketua PN Tahuna ini.
Lanjut Manalip, selain bertentangan dengan pasal 53 ayat 2 bagian b yang mengatur soal azaz pemerintahan yang baik, surat keputusan KPU RI juga telah melanggar Pasal 53 atay 2 bagian b UU No. 5 tahun 1986 soal Peradilan Tata usaha Negara dengan segala perubahannya.
“Kami yakin bahwa, PTUN nantinya akan memberikan kepastian hukum kepada klien kami. Kita tunggu saja,” jelas Manalip, mantan Hakim Kawakan yang setelah pensiun menekuni profesi sebagai seorang lawyer.(msi)