MANADO-Laporan yang disampaikan Vouke Lontaan Cs ke Polda Sulut terkait dengan pemalsuan dokumen seperti cap & logo PWI Sulut yang dilakukan Plt Ketua PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Vanny Loupatty Rabu, (19/3) kemarin di Polda Sulut dinilai Loupatty terkesan ‘banci’.
Disela-sela pelaksanaan rapat konsolidasi PWI Kota Tomohon, Rabu, (19/3) kemarin, Loupatty dengan tegas mengatakan, laporan Vouke Cs ke Polda Sulut dinilai lemah secara hukum dan tidak berdasar.
“Voucke semestinya sadar diri. Dia harus tahu bahwa, dirinya bersama beberapa pengurus PWI Sulut lainnya sudah diberhentikan dari jabatan Ketua PWI Sulut dan jabatan lainnya oleh PWI pusat di Jakarta,” tegas Loupatty.
Wartawan Senior yang punya spesifikasi dalam penulisan berita hukum & kriminal ini mengatakan, penetapan dirinya bersama saudara Ardi Kalumata sebagai Sekretaris PWI Sulut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor. 134-PGS/A/PP-PWI/II/2025 yang dikeluarkan langsung oleh PWI Pusat di Jakarta.
“SK tersebut secara hukum juga menugaskan saya dan saudara Ardi Kalumata untuk menggunakan semua atribut PWI Sulut termasuk didalamnya logo maupun cap, bahkan juga sekretariat PWI Sulut. Keluarnya SK PWI pusat tersebut mengartikan bahwa, saudara Vouke Cs sudah tidak punya kewenangan lagi di PWI Sulut,” jelas wartawan yang punya pengalaman segudang di sejumlah perusahaan media di Sulut ini, seraya mengatakan pihaknya dalam waktu dekat ini akan berkantor di sekretariat PWI Sulut.
Hanya saja lanjut Maemossa (sapaan akrab Loupatty), sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, dirinya siap memenuhi panggilan polda Sulut kapan saja.
“Saya siap memberikan keterangan di Polda Sulut, jika surat panggilan itu sudah saya terima. Untuk saat ini surat panggilan belum saya terima,” ucap Vanny.
Vanny juga mengatakan, Vouke Cs semestinya harus tahu bahwa, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) telah menolak gugatan perdata Sayid Iskandarsyah terhadap anggota Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat pimpinan Sasongko Tedjo, Selasa (18/3) baru-baru ini.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Jakpus menyatakan, mengabulkan eksepsi tergugat serta menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara perdata gugatan Nomor 395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst.(msi)