Monday, May 19, 2025
HomeHukum & KriminalDiperkuat Eduard Manalip, Berikut Daftar 7 Kuasa Hukum Pendeta Hein Arina

Diperkuat Eduard Manalip, Berikut Daftar 7 Kuasa Hukum Pendeta Hein Arina

MANADO-Mantan Ketua Pengadilan Negeri Merauke, Papua Selatan yang kini eksis menitik-karir sebagai Pengacara Eduard Manalip, SH.,MH belakangan masuk dalam daftar 7 orang Pengacara yang dikuasakan oleh Ketua BPMS (Badan Pekerja Majelis Sinode) GMIM (Gereja Masehi Injili di Minahasa) Pendeta Hein Arina, Th.D.


Dalam Surat Kuasa yang ditanda-tangani langsung oleh Pdt Hein Arina per tanggal 6 Mei 2025 lalu tersebut, Manalip ikut didampingi sejumlah Pengacara beken diantaranya, Dr. Michael R Jacobus, SH.,MH, Franklin Montolalu, ST.,SH.,MH, Notje Karamoy, SH, James Rama, SH.,Rozilin Masihor, SH.,MH dan Debie Hormati, SH.

“Saya sudah dihubungi oleh pihak keluarga Pendeta Hein Arina dan surat kuasa sudah saya tanda-tangani,” kata Eduard Manalip beberapa saat sebelum keberangkatannya ke Tahuna, kemarin.

Menurut Manalip, sesudah penanda-tanganan surat kuasa, maka sealanjutnya Tim Hukum akan membahas dan menetapkan skenario hukum apa yang nantinya akan dilakukan pasca penetapan Pendeta Hein Arina menjadi tersangka dan ditahan di Polda Sulut pada Kamis, (17/4) lalu.

“Setiap perkembangan terkini akan saya sampaikan. Tunggu saja yah,” ucap Manalip, yang juga mantan Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Manado ini.


Sebelumnya, Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) Pendeta Hein Arina ikut ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM dan resmi ditahan oleh penyidik Polda Sulut pada Kamis (17/4) lalu.(msi)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments