MANADO-Mantan Ketua Pengadilan Negeri Tahuna Eduard Manalip, SH,MH ikut memberikan kritikan keras atas upaya yang dilakukan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Manado yang ikut membekukan DOC (Document Of Compliance) dari 6 buah kapal yang berada di bawah bendera PT. Surya Pasicif Indonesia (SPI).
Mantan Hakim yang kini sukses menitik karir sebagai Pengacara ini mengatakan, tindakan yang dilakukan pihak KSOP Manado sudah berlebihan dan masuk kategori Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
“Keterlaluan dan ini tindakan gila. Mana mungkin peristiwa yang dialami oleh KM. Barcelona VA harus dikaitkan dengan kapal-kapal lain meskipun bernauang pada bendera perusahaan yang sama,” kata Manalip, yang juga mantan Ketua Pengadilan Negeri Merauke, Papua Selatan ini.
Menurut Manalip, meskipun berada pada perusahaan yang sama, namun, KSOP Manado tidak harus menghubungkan peristiwa di KM. Barcelona VA dengan kapal-kapal lain yang saat ini sementara melakukan pelayaran.
“Ini diskriminasi namanya. Saran saya selain melaporkan masalah ini langsung ke Menteri Perhubungan ataupun langsung ke Presiden, silahkan pemilik kapal menempuh jalur hukum untuk membawah ranah ini ke Pengadilan,” ungkap ayah dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banyumas, Jateng, Nathalia Christie, SH.,MH ini.
Lanjut Manalip, selama pembekuan DOP beberapa hari, berapa besar kerugian yang dialami oleh pihak perusahaan. “Ini hak dari pemilik kapal untuk menuntut pihak KSOP Manado di Pengadilan. Otomatis pemilik kapal mengalami kerugian,” jelas Manalip, Lawyer yang kini dipercayakan menangani sejumlah kasus besar di Manado dan Jakarta.
Sedikitnya terdapat 5 buah kapal yang bernaung dibawah bendera PT. Surya Pasifif Indonesia (SPI) yang DOP-nya dibekukan oleh pihak KSOP Manado. 5 buah kapal yang dimaksud yakni, KM Barcelona I, KM Barcelona 2, KM. Barcelona IIIA, Venesician dan KM. Marina Bay.(msi)