HomeBerita UtamaLimpepas Cs Masih Bebas Berkeliaran, Pelapor ; Jangan ada Kesan Pak Kajati...

Limpepas Cs Masih Bebas Berkeliaran, Pelapor ; Jangan ada Kesan Pak Kajati Kasus ini hanya Menyasar Sebagian Orang !

MANADO-Pelapor Utama kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) Gunung Ruang di Kab. Kepl. Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) Yohanes Missah terus mendesak Kajati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH.MH untuk memeriksa kembali anggota DPRD Kab. Kepl. Sitaro Evenson Liempepas alias Hok yang diduga kuat menjadi ‘konseptor utama’ penyaluran dana yang sempat merugikan negara sebesar Rp 22 milyar tersebut (Hasil Audit Inspektorat Kejaksaan).


Dalam rilis yang diterima media ini Kamis, (3/6) kemarin, Missah menduga Liempepas alias Hok menjadi aktor yang memiliki peran, pengaruh, maupun keterlibatan langsung dalam proses penyaluran bantuan tersebut. “

Kami meminta Kejati Sulut untuk kembali memanggil dan memeriksa saudara Hok Limpepas secara mendalam. Jangan sampai ada kesan bahwa proses hukum hanya menyasar sebagian pihak, sementara pihak lain yang diduga mengetahui, mengawal, atau terlibat dalam proses penyaluran bantuan justru luput dari pemeriksaan maupun penahanan,” kata Missah secara terbuka.


Misaah yang kini menjabat Sekretaris Jenderal DPP LSM Kibar Nusantara Merdeka ini juga menegaskan, bantuan kemanusiaan untuk korban bencana merupakan hak masyarakat yang sedang mengalami penderitaan. Sehingga, setiap bentuk penyimpangan harus dibongkar secara terang-benderang tanpa pandang bulu.

“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Namun, apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya indikasi keterlibatan, penyalahgunaan kewenangan, atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara maupun merugikan hak-hak masyarakat terdampak bencana, maka kami meminta Kejati Sulut tidak ragu menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Missah.

“Kami tunggu keberanian Kajati Sulut untuk membongkar seluruh jaringan yang diduga terlibat dalam polemik penyaluran bantuan Gunung Ruang Jangan ada aktor yang disembunyikan,” ungkap pria berbadan tambun asal Kecamatan Biaro, Kab. Kepl. Sitaro ini.

Menurut dia, dalam kasus dugaan korupsi DSP Gunung Ruang yang sebelumnya sudah menetapkan Bupati Kepl. Sitaro Chyntia Kalangit, SKM menjadi tersangka, sebaiknya bebas dari kekuatan politik yang menjadi tameng hukum.

“Rakyat ingin melihat keadilan ditegakkan secara utuh. Siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban, baik pejabat eksekutif, legislatif, maupun pihak-pihak lain yang memiliki peran dalam penyaluran bantuan tersebut,” jelas Missah.


Lanjut Missah, pihaknya tak akan memberikan dispensasi kepada pihak manapun yang coba-coba untuk menegelamkan kasus ini. “Kami akan terus mengawal proses hukum kasus bantuan Gunung Ruang hingga tuntas dan meminta Kejati Sulut bekerja secara profesional, independen, serta bebas dari intervensi politik dalam mengungkap seluruh fakta yang sebenarnya,” cetus Missah.

“Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika ada bukti, siapapun orangnya harus diproses. Rakyat Sitaro berhak mengetahui siapa saja yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan bantuan kemanusiaan tersebut,” harap Missah penuh optimis.(msi)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments