HomeBerita UtamaTak Dipimpin oleh KPN Manado, Berikut Profil Philip Pangalila, Hakim Tunggal dalam...

Tak Dipimpin oleh KPN Manado, Berikut Profil Philip Pangalila, Hakim Tunggal dalam Sidang Gugatan Praperadilan Bupati Sitaro Non Aktif Vs Kejati Sulut

MANADO-Sidang perdana gugatan Praperadilan Bupati Kepl. Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) Non Aktif Chyntia Kalangit, SKM Vs Kejati Sulut yang dilaksanakan Senin, (08/6) kemarin di PN Manado, tak hanya sebatas menghadirkan Tim Hukum dari Bupati Sitaro Non Aktif Chyntia Inggrit Kalangit (CIK) dan Tim Jaksa dari Kejati Sulut.


Namun, sidang yang dilaksanakan diruangan Prof. Dr. Wirjono Projodikoro tersebut, ternyata juga ikut disaksikan langsung oleh suami dari CIK, orang tua bahkan anak-anak yang secara langsung ikut memberikan support terhadap Tim Hukum CIK yang kemarin membacakan materi gugatan praperadilan.


Menariknya, meskipun baru menjabat 3 bulan lebih sebagai Ketua Pengadilan Negeri Manado, namun, sidang perdana gugatan Praperadilan kemarin tidak dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Manado (KPN) Nova Laura Sasube, SH.,MH. Dalam sidang perdana kemarin terlihat, Sasube ikut menunjuk Hakim PN Manado Philip Pangalila, SH.,MH sebagai Hakim Tunggal dalam perkara DSP (Dana Siap Pakai) Gunung Ruang tersebut.


Tidak ada dokumentasi banyak yang diperoleh media ini tentang Hakim Philip Pangalila, SH.,MH. Namun, dari riwayat persidangan yang pernah dipimpin Philip Pangalila di PN Manado, Hakim Pangalila pada 11 Mei 2026 bulan lalu, pernah memutuskan untuk menolak semua gugatan praperadilan yang ikut diajukan oleh mantan salah satu pimpinan bank swasta di Manado.


Termohon praperadilan yang diajukan RRC alias Reymond, dan RRK alias Royefta, sebagai pemohon I dan II, ditolak hakim Philip Pangalila, S.H., M.H. Putusan itu dibacakan hakim pada persidangan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin, 11 Mei 2026.


Dalam amar putusannya, Hakim Philip berketatapan menolak seluruh gugatan, baik kepada pemohon Reymond yang tersangkut kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Royefta.(msi)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments