MANADO-Meskipun belum bisa dipastikan pukul berapa putusan gugatan Praperadilan yang disampaikan bupati Kepl. Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) Chyntia Kalangit, SKM Senin, (15/7) hari ini, namun, dipastikan seluruh warga Kab. Kepl. Sitaro hari ini ikut menantikan putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Manado Philip Pangalila, SH.,MH.
Dibalik berbagai harapan dan kerinduan yang disampaikan masyarakat melalui media sosial (Medsos), Tokoh Masyarakat Sitaro Dr. Marnex Berhimpon, M.Kes.,AIFO ikut memberikan pernyataan menarik. Kandidat Guru besar Universitas Negeri Manado (Unima) kepada politikanews.com tadi pagi mengatakan, apapun putusan hakim tunggal PN Manado terkait dengan gugatan Praperadilan yang disampaikan bupati Sitaro non aktif, Sitaro tetap dipimpin oleh Ana u Wanua.
“Diterima atau ditolak gugatannya hari ini, kabupaten Sitaro tetap dipimpin oleh Ana U Wanua,” kata Berhimpon.
Pakar Ilmu Keolahragaan Unima ini mengatakan, apapun putusan hakim tunggal PN Manado hari ini, semua elemen masyarakat Kab.Kepl. Sitaro, harus bersatu dan tak perlu terprovokasi dengan kelompok-kelompok yang tidak mencintai konsep Ana u Wanua.
“Kita bersyukur pasangan Chyntia-Heronimus adalah pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang lahir dari perjuangan murni masyarakat yang mencintai adat, budaya dan tradisi di kabupaten Sitaro,” ungkap Berhimpon, staf dosen Unima yang banyak kali dipakai Koni Sulut menjadi pelatih saat pelaksanaan PON.
Sesuai Pasal 82 ayat (1) huruf c KUHAP, hakim diberikan kesempatan selama 7 hari kerja untuk memeriksa bahkan memutuskan gugatan praperadilan yang diajukan termohon. Sesuai data persidangan di PN Manado, sidang perdana gugatan praperadilan antara bupati Sitaro non aktif versus Kejati Sulut telah dilaksanakan pada Senin (8/7) pekan lalu. Jika dihitung hari kerja, maka hakim tunggal PN Manado wajib memutuskan perkara tersebut pada Senin, (15/7) hari ini.(msi)


