MANADO-Pakar Hukum Pidana Dr. Santrawan T. Paparang, SH.,MH.,M.Kn ikut memberikan pernyataan menarik jelang peringatan 1 (Satu) tahun tragedi terbakarnya KM. Barcelona VA di perairan Talise, Kabupaten Minahasa Utara, Sulut 20 Juli 2025 lalu.
Dalam rilisnya kepada media ini Senin, (29/6) kemarin, STP (Sapaan akrab Paparang) mengatakan, Polda Sulut harus transparan kepada keluarga korban, keluarga korban maupun masyarakat secara keseluruhan terhadap penanganan kasus tersebut.
“Public wajib tahu sejauh mana penyidikan perkara tersebut, karena kasus ini rananya public. Bagaimana dengan status para tersangka yang sebelumnya sempat diperiksa bahkan ditahan. Polda Sulut harus transparan dong,” kata Paparang disela-sela pelaksanaan sidang di PN Jakarta Selatan hari ini.
Menurut dia, terdapat beberapa kejanggalan dalam musibah tersebut seperti, perbedaan jumlah penumpang yang sangat siginifikant antara data manifest penumpang dengan jumlah penumpang yang ada diatas kapal saat itu.
“Jumlah manifest penumpang yang terdata dengan kenyataan penumpang yang berada diatas kapal jauh berbeda, ini menunjukan telah terjadi tindak pidana manipulasi daftar penumpang dengan selisih penumpang yang cukup jauh,” beber Paparang, Lawyer yang selama ini sukses memenangkan gugatan praperadilan di sejumlah Pengadilan Negeri (PN) di Indonesia, termasuk di PN Manado.
Dosen Terbang Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) di Depok ini juga mengakui bahwa, dirinya sudah dihubungi oleh beberapa korban tragedi KM. Barcelona VA di Manado untuk memintakan dirinya menjadi pendamping hukum saat membuat laporan ke polda Sulut nanti.
“Jika tidak ada perubahan, esok saya akan bertolak ke Manado untuk beberapa kasus hukum di Kejati Sulut terkait dirinya sebagai Lawyer, termasuk akan melakukan tatap muka dengan sejumlah korban KM. Barcelona VS yang siap memberikan kuasa kepada dirinya,” ungkap STP.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulut sebelumnya ikut menangani kasus tragedi terbakarnya KM. Barcelona VA tahun 2025 lalu. Bahkan, sejumlah crew kapal diantaranya Nakhoda kapal ikut ditetapkan menjadi tersangka bahkan ditahan di polda Sulut.(alc)


