HomeBerita UtamaTemukan Data Terbaru, Missah ; Ada Proyek Bencana yang Belum Ditanda-tangani Plt...

Temukan Data Terbaru, Missah ; Ada Proyek Bencana yang Belum Ditanda-tangani Plt Bupati, Tapi Sudah Dikerjakan

MANADO-Sekretaris Jenderal LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) Kibar Nusantara Yohanes Missah terus melakukan koordinasi dengan Penyidik Kejati Sulut terkait dengan laporan dugaan sejumlah proyek ilegal yang di laksanakan di Kab. Kepl. Siau Tagulandang Biaro tahun 2025 dan 2026.

“Ada beberapa perubahan dan penambahan data di lapangan. Prinsipnya, kelengkapan laporan saya sudah di tunggu penyidik Kejati Sulut,” kata Missah.


Kepada media ini Senin, (31/8) hari ini, Missah mengatakan bahwa, terdapat sejumlah perkembangan menarik terkait dengan dugaan proyek ilegal di tahun 2025 maupun di tahun 2026, diantaranya, dugaan tidak adanya legalitas Plt Bupati Kepl. Sitaro Heronimus Makainas, SE.,MM terhadap proyek pembuatan Talud jalan di kecamatan Biaro.

“Waktu itu terjadi transisi pemerintahan dari Chyntia Kalangit ke Heronimus Makainas, pasca Kejati Sulut ikut menetapkan Kalangit menjadi tersangka. Data yang kami terima menunjukan, berkas terkait dengan pekerjaan proyek tersebut tidak ditanda-tangani oleh Plt Bupati Heronimus Makainas,” ungkap Missah.


Menurut dia, status darurat bencana yang diajukan oleh instansi teknis saat itu, sama sekali tidak mendapat persetujuan Plt. Bupati Kepl. Sitaro.

“Plt Bupati saat itu (Makainas, maksudnya) sangat hati-hati dalam melakukan pengesahan berkas atau dokumen. Jadi, status proyek tersebut cacat hukum,” beber Missah.


Pelapor utama kasus dana siap pakai (DSP) Gunung Ruang yang sebelumnya sudah menjerat 5 tersangka termasuk Bupati Sitaro Chyntia Kalangit tersebut sebelumnya ikut membeberkan sejumlah pekerjaan yang dieksekusi di tahun 2025 dan 2026, namun belum mendapatkan persetujuan DPRD Kab. Kepl. Sitaro. Dari sejumlah pekerjaan tersebut diantaranya, pembangunan tugu Sitaro Masadada.(msi)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments