MANADO-Kuasa Hukum mantan Ketua Sinode GMIM Pdt. Dr. Hein Arina, Eduard Manalip, SH.,MH menegaskan, ada beberapa pertimbangan hukum majelis hakim PN Manado yang menyebabkan gugatan perdata terhadap dana Rp 5,2 milyar yang disampaikan sejumlah Pendeta GMIM ditolak.
Menurutnya, hakim pada pokoknya mempertimbangkan, sifat provisi harus sementara dan segera, bukan memutus pokok perkara. Hakim merujuk Pasal 180 ayat (1) HIR/Pasal 191 ayat (1) RBg dan Pasal 53 Rv. Kemudian, hakim juga merujuk pada putusan MA No. 278 K/Sip/1976 tanggal 5 Juli 1976, yang pada intinya menyatakan permohonan provisi tidak boleh mengenai pokok perkara.
“Karena permohonan menyerahkan 5,2 milyar tersebut, pada hakikatnya berkaitan dengan substansi tuntutan tersebut bukan materi provisi,” kata Manalip.
Mantan Ketua PN Merauke, Provinsi Papua Selatan ini juga mengatakan, penolakan gugatan juga lebih disebabkan pada telah masuk/menyangkut pokok perkara, bukan tindakan sementara yang dapat dijatuhkan dalam putusan provisi.
“Objek sengketa dianggap sudah masuk dalam rezim eksekusi pidana. Majelis juga mempertimbangkan bahwa, objek yang disengketakan berkaitan dengan uang Rp 5,2 milyar yang telah dititipkan/disita dalam perkara pidana dan diperhitungkan sebagai uang pengganti,” ungkap Manalip, meneruskan hasil putusan PN Manado.
Manalip yang juga mantan Ketua PN Tahuna ini mengatakan, tindakan BPMS dinilai bukan merupakan perbuatan melawan hukum.
“Majelis mempertimbangkan bahwa tindakan BPMS berkaitan dengan pelaksanaan keputusan dan mekanisme internal organisasi. Dalam putusan disebutkan, tindakan tersebut justru merupakan tindakan yang dibolehkan dan diatur oleh norma internal organisasi, sehingga tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindakan melawan hukum. Hal ini juga dikaitkan dengan tata gereja GMIM tahun 2021,” urai Manalip meniru putusan majelis hakim.
Lanjut Manalip, dalam putusan majelis hakim terkait dengan yayasan juga menyebutkan, para penggugat dianggap tidak memiliki kedudukan hukum / error in persona.
Majelis mempertimbangkan adanya persoalan Error in Persona, antara lain karena para penggugat menggugat dalam kapasitas pribadi, sementara kepentingan yang disengketakan dinilai berkaitan dengan kepentingan kelembagaan/institusional GMIM.
“Dalam putusan disebutkan, para penggugat tidak Memiliki kedudukan hukuim. Majelis juga menyebutkan bahwa, para penggugat tidak dapat “mengambil alih” kewenangan organ melalui gugatan PMH pribadi.
Menurut dia, setidaknya masih terdapat 5 alasan hukum lainnya yang menyebabkan gugatan tersebut ditolak atau NO atau (Niet Ontvankelijke Verklaard).
“Diantaranya, para penggugat dianggap tidak memiliki kedudukan hukum atau error in persona,” jelas Manalip.(msi/bersambung)


