HomeBerita UtamaGonjang-Ganjing Soal Status Prof Jompa di Unsrat, Pihak Universitas Hasanuddin Akhirnya Buka...

Gonjang-Ganjing Soal Status Prof Jompa di Unsrat, Pihak Universitas Hasanuddin Akhirnya Buka Suara

MAKASSAR-Kepala Subdirektorat Humas dan Dokumentasi Direktorat Komunikasi/Sekretariat Rektor Universitas Hasanuddin Ishaq Rachman, S.IP.,M.Si, AMIPR akhirnya angkat bicara soal gonjang-ganjing Statuta Universitas Hasanuddin, Makassar.


Dalam rilisnya kepada media ini Senin (5/10) siang ini, Rachman mengatakan, Penugasan Prof. Jamaluddin Jompa sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai rangkap jabatan. “Secara hukum administrasi pemerintahan, Plt adalah bentuk mandat sementara untuk menjaga keberlangsungan organisasi, bukan pengangkatan seseorang dalam jabatan definitif kedua,” kata Rachman.

“Pandangan yang menyamakan penugasan tersebut dengan rangkap jabatan perlu diluruskan secara proporsional. Tuduhan demikian mengabaikan perbedaan mendasar antara jabatan definitif dan penugasan sementara, baik dari sumber kewenangan, karakter tugas, tanggung jawab, maupun batas kewenangannya,” ungkap Rachman.

Menurut dia, penunjukan Plt Rektor pada dasarnya merupakan instrumen administrasi pemerintahan untuk memastikan suatu institusi tetap berjalan ketika terjadi kekosongan jabatan. Dalam konteks Unsrat, penugasan Prof. JJ (yang secara definitif menjabat Rektor Unhas) diberikan oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan Tridarma Perguruan Tinggi setelah pemberhentian Rektor Unsrat definitif sebelumnya.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan lanjut Rachman, memberikan dasar bagi atasan pejabat untuk menunjuk pelaksana harian atau pelaksana tugas ketika seorang pejabat berhalangan menjalankan fungsi jabatannya. Pelaksana tugas menjalankan tugas rutin dan mengambil tindakan administratif dalam batas kewenangan yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

“Artinya, jabatan Plt bukanlah jabatan baru yang berdiri sendiri dan melekat secara definitif pada pribadi pejabat yang ditugaskan. Plt merupakan mandat administratif yang bersifat temporer, diberikan untuk memastikan tidak terjadi kevakuman kepemimpinan dan pelayanan publik di suatu lembaga,” katanya.

Menurutnya, dalam teori hukum administrasi, “mandat” berbeda dari “atribusi” maupun “delegasi”. “Atribusi” adalah kewenangan asli yang diberikan langsung oleh peraturan perundang-undangan kepada suatu organ atau pejabat. Sementara “delegasi” merupakan pelimpahan kewenangan dari pejabat atau organ yang satu kepada yang lain, dengan tanggung jawab berpindah kepada penerima delegasi. Sementara itu, “mandat” adalah penugasan untuk bertindak atas nama pemberi mandat, tanggung jawab utama tetap berada pada pemberi mandat.

Dengan demikian, dalam penugasan Plt Rektor Unsrat, Mendiktisaintek tetap menjadi pihak yang memikul tanggung jawab atas penugasan tersebut. Prof. JJ menjalankan mandat terbatas untuk menjaga roda organisasi Unsrat, bukan menerima jabatan rektor definitif. Secara formal, Prof. JJ tetap Rektor Unhas (secara definitif), tidak merangkap jabatan sebagai Rektor Unsrat.

Tidak Memenuhi Unsur Rangkap Jabatan

Masih menurut Rachman, Statuta Unhas, yaitu PP Nomor 53 Tahun 2015 memang menyebutkan larangan rangkap jabatan pada Pasal 27 ayat (4). Ketentuan ini melarang Rektor Unhas merangkap jabatan pada organ lain di lingkungan Unhas, perguruan tinggi lain, badan hukum pendidikan lain, lembaga pemerintah pusat atau daerah, badan usaha, maupun institusi lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan Unhas.

“Norma tersebut harus dibaca secara tepat. Yang dilarang ialah merangkap jabatan, bukan menerima penugasan sementara sebagai pelaksana tugas. Prof. JJ tetap hanya memiliki satu jabatan rektor definitif, yakni Rektor Unhas. Sementara di Unsrat, ia tidak dilantik sebagai rektor definitif, tidak diangkat untuk satu masa jabatan penuh, dan tidak memperoleh kedudukan jabatan tetap sebagaimana lazimnya seorang rektor definitif,” jelas dia.

Karena itu, menyebut penugasan Plt sebagai rangkap jabatan berarti mencampuradukkan dua konstruksi hukum yang berbeda: jabatan organik atau definitif di satu sisi, dan mandat administratif sementara di sisi lain.

Mencegah Konflik Kepentingan

Penugasan pejabat dari luar institusi yang sedang mengalami kekosongan kepemimpinan juga memiliki alasan tata kelola yang kuat. Mengambil Plt dari luar Unsrat dapat membantu menjaga objektivitas, khususnya ketika kampus memasuki masa transisi dan proses pengisian jabatan rektor definitif.

Jika Plt berasal dari unsur internal yang memiliki kedekatan langsung dengan kontestasi kepemimpinan atau kepentingan kelompok tertentu, potensi persepsi konflik kepentingan dapat meningkat. Sebaliknya, kehadiran pejabat dari luar institusi dapat menciptakan jarak yang diperlukan untuk memastikan proses berjalan lebih netral, transparan, dan profesional.

“Dalam konteks ini, Prof. JJ tidak hadir untuk menggantikan permanen kepemimpinan Unsrat, apalagi untuk membawa kepentingan Unhas ke dalam tata kelola Unsrat. Kedua kampus ini berada dalam pembinaan kementerian yang sama dan memiliki mandat utama yang serupa, yaitu pendidikan, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat,” ucap Rachman.

Dari sisi anggaran maupun tata kelola, Unhas dan Unsrat mempunyai mekanisme masing-masing. Penugasan Plt tidak berarti terjadi pengalihan sumber daya, kewenangan keuangan, atau kepentingan kelembagaan Unhas ke Unsrat. Kebijakan strategis di luar kewenangan rutin Plt tetap harus berada dalam koridor konsultasi dan persetujuan pemberi mandat, yakni kementerian.

Penugasan Prof. Jamaluddin Jompa juga layak dilihat dalam kerangka kapasitas dan kebutuhan transisi organisasi. Pengalamannya sebagai Rektor Unhas, keterlibatannya dalam jejaring perguruan tinggi kawasan Indonesia Timur, serta kapasitas akademik dan kepemimpinannya menjadi modal penting untuk menjaga stabilitas Unsrat pada masa transisi.

“Hal serupa juga bukan sesuatu yang asing dalam praktik tata kelola perguruan tinggi negeri. Ketika terdapat kekosongan jabatan rektor, kementerian dapat menugaskan pejabat yang dipandang memenuhi syarat dan memiliki kapasitas untuk memastikan layanan pendidikan tinggi tidak terganggu,” ulas Rachman.

Oleh sebab itu, tuduhan bahwa penugasan Prof. JJ sebagai Plt Rektor Unsrat merupakan rangkap jabatan tidak memiliki dasar yang kuat apabila diuji dengan konsep hukum administrasi pemerintahan maupun ketentuan Statuta Unhas. Penugasan tersebut adalah mandat sementara, bukan jabatan definitif.(msi)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments