HomeBerita UtamaPaparang Siap Bela Lekting Gorela 89 ; Perkara Nayodo Kurniawan Murni Zuilver...

Paparang Siap Bela Lekting Gorela 89 ; Perkara Nayodo Kurniawan Murni Zuilver Perdata

MANADO-Advokad Kondang DR. Santrawan Totone Paparang, S.H., M.H., M.Kn menegaskan, penetapan tersangka yang dilakukan Penyidik Ditreskrimnum Polda Sulut terhadap mantan Wakil Wali Kota Kotamobagu Nayodo Kurniawan wajib diuji melalui Praperadilan.


Dalam rilisnya kepada media ini, STP (sapaan akrab Paparang,red) mengatakan, semestinya perkara tersebut merupakan Zuiver Perdata murni dikarenakan adanya fakta sejati berupa pembiayaan pilkada yang dicover dengan jaminan dari Yasti Suprejo Mokodongan.

“Adapun juga penetapan tersangkanya sangatlah Disparitas, mengingat seharusnya juga Yasti Suprejo Mokodongan ditetapkan juga sebagai tersangka,” tegas STP, Lawyer yang berkali-kali memenangkan gugatan Praperadilan di PN Manado.


Dosen Hukum Pidana di sejumlah kampus PTN maupun PTS di Jakarta ini mengatakan, hasil koordinasi dirinya dengan Nayodo Kurniawan sepakat menetapkan dirinya siap memimpin Tim Hukum untuk membela Nayodo Kurniawan yang juga merupakan Lekting (Angkatan,red) Gorela 89 Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado.

“Kami siap membela dan menangani perkara tersebut,” ungkap STP, Lawyer yang sukses membela sejumlah Kepala Daerah di Indonesia termasuk mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.


Sebelumnya, Mantan Wakil Walikota Kotamobagu Sulawesi Utara (Sulut), Nayodo Koerniawan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dengan nilai sekitar Rp 10 miliar. Penetapan tersangka dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut setelah perkara tersebut dibahas dalam gelar perkara pada 5 Oktober 2026. Nayodo diketahui menjabat sebagai Wakil Wali Kota Kotamobagu periode 2018–2023.(msi)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments