MANADO-Mantan Kadis Kesehatan Pemkab Sitaro dr. Sem Raule ikut mengakui jika 2 tahun lalu pihaknya pernah dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Sulut terkiat dengan dugaan penggunaan dana covid 19 tersebut.
“Dua tahun lalu dinkes pernah dimintai keterangan oleh Kejati,” jelas Raule dalam pesan whats up kepada media ini.
Menurutnya, pengelolaan dana covid 19 di lingkungan pemkab Sitaro tidak hanya di kelolah oleh dinkes Sitaro, tapi juga melibatkan banyak OPD (Organiasi Perangkat Daerah). “Dinkes hanya salah satu dari sekian OPD,” ungkap Raule.
Lanjut Raule, surat pertanggung-jawaban dinkes Sitaro terkait dana covid 19 sudah diperiksa oleh pihak penyidik Kejati dan hasilnya tidak ada temuan seperti laporan yang masuk ke kejaksaan. “Kita so jelaskan semua dan memang tidak ada penyalagunaan dana,” cetus Raule.
Sebelumnya, presure agar Kejati Sulut lebih serius dan terbuka menangani kasus dugaan korupsi dana covid 19 pemkab Sitaro ini disampaikan Direktur Eksekutif LP3K (Lembaga Pemantau, Pengawas, Pemerintahan & Kemasyaratatan) Sulut Yehezkiel Lairah, S.Sos.,MAP.
Dalam sebuah diskusi sosial kemasyarakatan di salah satu cafe di kawasan Mega Mas Manado, Kamis (11/4) kemarin, Lairah menegaskan, pihak penyidik Kejati Sulut tak perlu harus menunggu tambahan dokumen dari pihak pelapor saat aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu di kantor kejati Sulut.
“Saya pikir data awal yang sudah diserahkan oleh pelapor beberapa waktu lalu, sudah menjadi bukti awal bagi penyidik untuk melakukan pengembangan dilapangan, apalagi kasus ini sudah melalui tahapan permintaan keterangan sejumlah saksi dari pemkab Sitaro beberapa waktu lalu,” tegas Lairah.
Mantan Direktur Pengembangan Bisnis PD Pasar Manado ini mengatakan, jika pihak Kejati Sulut tidak serius dan tidak terbuka dengan pengusutan kasus ini, maka potensi kasus ini akan dibawah ke Gedung Bundar di Jakarta (Kejagung) sangat terbuka.(msi)