MANADO-Anggota Senat Perguruan Tinggi Universitas Negeri Manado (Unima) Prof. Dr. Noldi Palengkahu, M.Pd merasa optimis bahwa gugatannya ke PTUN Jakarta terkait dengan permohonan pembatalan SK (Surat Keputusan) Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Republik Indonesia soal penetapan Joseph Kambey sebagai rektor Unima periode 2025-2029 akan berjalan mulus.
kepada Politikanews.com Senin, (05/05) hari ini, mantan Pembantu Rektor IV Unima ini mengatakan, semua bukti-bukti terkait dengan Plagiasi yang dilakukan rektor Unima saat ini ikut menjadi pertimbangan hukum Majelis Hakim PTUN Jakarta untuk menerima gugatan tersebut.
“Saya optimis gugatan kami akan diterima, apalagi penetapan rektor Unima periode 2024-2029 dilakukan diera mantan Menristekdikti sebelumnya Prof. Dr. Soemantri Brodjonegoro,” ungkap Prof Palengkahu.
Menurutnya, ada beberapa kesalahan administrasi yang masuk kategori fatal yang telah dilakukan sebelumnya oleh Prof. Dr. Soemantri Brodjonegoro bersama jajarannya saat melakukan pelantikan terhadap rektor Unima saat ini.
“Sekali lagi saya pastikan bahwa, permohonan kami terkait pembatalan sk tentang penetapan rektor Unima periode 2024-2029 bisa dikabulkan oleh majelis hakim,” jelas Palengkahu seraya mengatakan bahwa dirinya saat terus menerima dukungan moril sejumlah dosen Unima di Tondano.
Sebelumnya, Koordinator Tim Penasehat Hukum penggugat Eduard Manalip, SH.,MH mengatakan, sidang lanjutan atas gugatan pembatalan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Republik Indonesia soal penetapan Joseph Kambey sebagai rektor Unima periode 2025-2029 akan dilaksanakan kembali pada 14 Mei 2025 mendatang.
“Kami pastikan PTUN Jakarta akan mengabulkan permohonan kami. Kenapa demikian, karena hal Plagiasi adalah masalah prinsip di dunia pendidikan tinggi apalagi jika seseorang mengembang tugas sebagai rektor,” kata Manalip.
Menurut Manalip, tahapan persiapan pemeriksaan administrasi (Dismissal) telah berlangsung Kamis, (01/05) kemarin di PTUN Jakarta selama 3 jam dan berlangsung mulus.
“Kami telah menyerahakan semua bukti-bukti terkait dengan pelanggaran yang dilakukan pihak Kementrian Diktisaintek dan beberapa dokumen yang kurang nanti akan kami tambahkan pada 14 Mei mendatang,” ungkap Manalip yang juga besan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta Karel Tuppu, SH.,MH.(msi)