MANADO-Pengacara kondang yang belakangan ini dijuluki ‘Rajanya’ Praperadilan Dr. Santrawan Paparang, SH.,MH ikut menyampaikan 5 alasan penting terkait ditolaknya gugatan Praperadilan Bupati Kepl. Sitaro Non Aktif Chyntia Kalangit, SKM Senin, (15/7) kemarin.
Saat diwawancarai politikanews.com tadi malam, Paparang secara spontan menyampaikan bahwa terdapat 5 alasan penting kenapa gugatan praperadilan Chyntia Kalangit ditolak Hakim Tunggal PN Manado Philip Pangalila, SH.,MH. Pertama, bahwa esensi perkara gugatan Praperadilan Chyntia Kalangit adalah, Deelneming dan/atau penyertaan.
“Sehingga, kalaupun hanya bupati Sitaro Non Aktif saja dalam hal ini Cyntia Kalangit yang bertindak sebagai pemohon peradilan, maka, seharusnya ke 4 tersangka sebelumnya wajib harus diajukan sebagai saksi fakta dalam persidangan praperadilan. Sehingga, formil legitimasi persona standy in judico atau kualitas formil pemohon praperadilan memenuhi syarat juridis,” kata Paparang.
Kedua, bahwa para pelaku peserta dalam deelneming di dalam KUHP lama terdapat di pada Pasal 55, 56 & 57. Sedangkan, dalam KUHP baru UU No.1 Tahun 2023, para pelaku peserta dalam deelneming diatur dalam Pasal 20 & Pasal 21 masing-masing, Pleger adalah orang yang melakukan, Doen Pleger adalah orang yang menyuruh melakukan, Medepleger adalah orang yang turut melakukan, Uitlokker adalah orang yang memberikan janji-janji palsu, orang yg membujuk, orang yang menggerakkan, orang yg menggunakan pengaruh pangkat, jabatan dan kekuasaan, serta medeplichtigheid adalah orang yang membantu melakukan.
Ketiga, bahwa semestinya materi Praperadilan haruslah di fokuskan pada surat keputusan yang dikeluarkan oleh bupati Sitaro Non Aktif Chyntia Kalangit.
“Sedangkan eksekusi keuangan sampai pada pembelian barang-barang hal itu bukanlah diurus oleh Bupati Sitaro Non Aktif Chyntia Kalangit, karena pekerjaan itu diurus orang lain,” ungkap Paparang yang kini tercatat sebagai dosen tidak tetap di Universitas Indonesia (UI) dan beberapa kampus PTN lainnya di Jakarta.
Adapun materi Praperdilan lanjut Paparang semestinya fokuskan saja pada tidak sahnya penetapan tersangka dengan berkiblat sepenuhnya mematahkan pembuktian.
“Dalam hal ini wajib berkiblat pada pasal 235 ayat 1 huruf a dengan huruf h KUHAP baru UU. No 20 tahun 2025 yakni, keterangan saksi, keterangan ahli, surat keterangan tersangka, barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim dan segala sesuatu yang diketemukan sebagai fakta sejati selama dalam persidangan. Itulah titik fokus yang harus dibantah dan dipatahkan dalam pembuktian Praperadilan,” beber Paparang, lawyer berkumis tebal yang pekan lalu baru saja memenangkan gugatan Praperdilan di PN Manado.
Keempat, bahwa seharusnya saksi fakta yang diajukan dalam sidang Praperadilan oleh Bupati Non Aktif Cyntia Kalangit bisa saja 5.000 orang bahkan 10.000 orang yang mendukung kebijakan Bupati Kepl. Sitaro Non Aktif Chyntia Kalangit, SKM.
“Tapi ternyata peluang itu tidak dilakukan,” jelas Paparang. “Kelima, bahwa sifat hukum deelneming dalam menentukan status tersangka tidak dibatasi. Artinya, bukan hanya 5 orang saja tetapi bisa juga sampai dengan 100 orang bahkan lebih,” urai Paparang, yang saat dihubungi tadi malam baru saja menyelesaikan sidang di PN Jakarta Selatan.(msi)


