SIAU-Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh DPRD sebagaimana permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dan Pemerintah Pusat & Daerah.
Penegasan ini diucapkan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026, di MK, Jakarta, Senin (29/06) lalu.
Menurut penilaian MK, pemohon dalam permohonan 195/PUU-XXIV/2026 tidak menemukan apa yang disampaikan pemohon tentang hal yang bisa merugikan hak konstitusional secara aktual atau pun potensial.MK merujuk pada pertimbangan hukum dalam Putusan MK Nomor 072/PUU-II/2024 dan 073/PUU-II/2004, Putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024, dan Putusan MK Nomor 110/PUU-XXII/2025.
Ditolaknya pilkada via DPRD oleh MK, secara politis ikut merubah peta politik pilkada di Kabupaten Kepl. Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) kedepan. Heronimus Makainas, SE, ME yang saat ini dipercayakan sebagai Plt Bupati Sitaro, secara otomatis akan menyiapkan infrastruktur politik untuk bertarung lagi di pilkada Sitaro.
Lawan politik Makainas di pilkada Sitaro tentunya masih merupakan wajah-wajah lama yang di pilkada tahun 2024 lalu, ikut menjadi kompetitor Makainas.
Sebut saja, nama mantan Bupati Kepl, Sitaro periode 2018-2023 Eva Sasingen, SE. Sasingen dipastikan masih akan menerima rekomendasi dari DPP PDIP untuk bertarung kembali di pilkada Sitaro tahun 2029, mengingat suami Sasingen (Dr. Toni Supit) saat ini masih menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Kab. Kepl. Sitaro.
Tak hanya Eva Sasingen (PDIP), namun Heronimus Makainas juga akan menghadapi lawan berat dari Golkar, Nasdem, Perindo maupun Gabungan partai lainnya. Di Golkar, sosok Ketua DPD II Golkar Kab. Kepl. Sitaro saat ini Ronal Takarendehang, SE masih menjadi unggulan untuk diusung dalam pilkada Sitaro. Selain Ronal, nama Bob Janis, SE juga bisa menjadi kuda hitam untuk mendapatkan restu dari Wakil Ketua DPP PG Dr. Tety Paruntu, SE.
Selain Golkar, tantangan politik Makainas di pilkada juga datang dari partai Perindo. Perindo yang sukses mendulang 3 kursi di pemilu 2024 lalu serta sukses merekomendasi kader mereka untuk berkoalisi dengan PDIP Liem Hong Eng (Ci Uto) di pilkada 2024 lalu, dipastikan bakal akan mengusung calon bupati dan calon wakil bupati sendiri.
Nama pengusaha sekaligus mantan calon wakil bupati Kepl.Sitaro tahun 2024 Liem Hong Eng (Ci Uto) dan anggota DPRD Provinsi Sulut Norman Luntungan, ST. M.Engg dipastikan masih menjadi kandidat kuat calon bupati kepl. Sitaro dari partai Perindo.
Sementara, NasDem Kab. Kepl. Sitaro juga tidak akan ketinggalan untuk bertarung di pilkada Kab. Kepl. Sitaro yang tinggal 2 tahun lebih ini. Nama Siska Salindeho, SE dipastikan masuk radar NasDem untuk dielus dalam pilkada Sitaro mendatang.
Mantan Wakil Bupati Kepl. Sitaro ini sampai saat ini masih menguasai basis akar rumput di Sitaro. Hal ini dibuktikan saat Siska ikut menjadi penentu kemenangan pasangan Chyntia Kalangit-Heronimus Makainas di pilkada Sitaro tahun 2025 lalu.
Lantas, bagaimana dengan karir politik Bupati Kepl. Sitaro non aktif Chyntia Kalangit, SKM ? Nasib Chyntia sangat ditentukan dari berapa lama putusan majelis hakim untuk menjalani tahanan.
Jika putusan kurungan penjara dibawah 5 tahun atau dinyatakan bebas murni, maka Chyntia berpotensi untuk balik lagi dalam pilkada Sitaro. Namun, sebaliknya jika putusan diatas 5 tahun, maka Chyntia akan kehilangan momentum politik di pilkada Sitaro.(msi)


