HomeBerita UtamaNasDem-Golkar Berebut Wabub Sitaro Pengganti Antar Waktu,  Pengamat ; PDIP Masih jadi...

NasDem-Golkar Berebut Wabub Sitaro Pengganti Antar Waktu,  Pengamat ; PDIP Masih jadi Penentu

MANADO-Masuknya nama Liem Daniel Rialdy Halim alias Ko Seng sebagai Plt Ketua DPD NasDem Kab. Kepl. Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) dipastikan semakin memperkuat bargaining position Nasdem untuk berambisi merebut posisi wakil bupati Sitaro pengganti antar waktu, pasca putusan incra terhadap bupati Sitaro non aktif saat ini Chyntia Kalangit, SKM.

Meskipun hanya memiliki 2 kursi di DPRD Kab. Kepl. Sitaro saat ini, namun, sebagai partai pengusung pasangan Chyntia Kalangit & Heronimus Makainas sebagai bupati dan wakil bupati Sitaro di pilkada tahun 2024 lalu, Nasdem optimis akan mampu memuluskan calon wabub pengganti antar waktu untuk sisa periode 3 tahun kedepan.

Nama Liem Hong Eng alias Ci Uto yang juga adik kandung dari Plt Ketua DPD NasDem Kab. Kepl. Sitaro dipastikan akan masuk nominasi utama nama yang akan dicalonkan nanti.

Mantan calon wakil bupati kelp. Sitaro di pilkada tahun 2024 tersebut dipastikan akan menjadi satu-satunya nama yang akan direkomendasi oleh Nasdem dalam pencalonan di DPRD Sitaro nanti.

Selain Nasdem, Golkar Sitaro juga memiliki peluang politik yang sama dalam pencalonan wabub Sitaro pengganti antar waktu nanti. Nama Ketua DPD II Partai Golkar Sitaro Ronal Takarendengan, SE dan anggota Fraksi Golkar DPRD Kab. Kepl. Sitaro Bob Janis dipastikan masuk dalam radar Ketua DPD I PG Sulut dr. Micka Paruntu, ME.

Dengan kekuatan 4 kursi di DPRD Sitaro saat ini, Golkar dinilai punya daya rekat yang cukup kuat untuk mempengaruhi posisi PDIP, yang selama ini menjadi kawan oposisi Golkar di DPRD Kab. Kepl. Sitaro.

Hanya saja, mantan fungsionaris PDIP Anes Supit, SS dalam sebuah diskusi politik dengan media ini mengatakan, jika pemerintah pusat memberikan lampu hijau soal bakal dilaksanakannya pemilihan wabub Sitaro pengganti ajtar waktu, maka, posisi PDIP akan sangat menentukan.

“Persolannya, PDIP itu menguasai setengah jumlah kursi di DPRD Sitaro. Sementara, pemilihan baru bisa dinyatakan sah apabila, jumlah DPRD yang hadir harus setengah plus 1,” kata Anes.

Sementara itu, anggota DPRD Kab. Kepl. Sitaro Heydi Janis, SH kepada media ini ikut mengakui jika DPRD periode 2024-2029 saat ini sudah memiliki tatib yang mencatumkan klausul soal pergantian antar waktu kepala daerah dan wakil kepala daerah.

“Periode sebelumnya tidak dicatumkan. Karena dicatumkan, secara politik pemprov Sulut sudah mengantisipasi jika dikemudian hari terdapat peristiwa seperti yang dialami oleh kab. Kelp. Sitaro,” jelas Janis, yang juga anggota DPRD dari partai Nasdem ini.(msi)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments