MANADO-Sekretaris Jenderal LSM Kibar Nusantara Merdeka yang juga pelapor tunggal kasus DSP (Dana Siap Pakai) Gunung Ruang Yohanes Missah memastikan, pekan ini dirinya akan melaporkan sejumlah proyek di tahun 2025 bahkan di tahun 2026 di Kab. Kepl. Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), yang diduga sarat dengan persoalan hukum, karena sama sekali tidak melalui kesepakatan DPRD Sitaro.
Dihubungi baru-baru ini dikediamannya di Kelurahan Pandu, Kecamatan Mapanget, Missah dengan tegas mengatakan, pihaknya selang 2 pekan terakhir ini ikut merampungkan sejumlah dokumen terkait dengan dugaan proyek ilegal di tahun 2025 maupun tahun 2026 tersebut.
“Sudah ada keterangan saksi dari beberapa anggota DPRD Sitaro yang mengakui bahwa, proyek-proyek tersebut tidak melalui pembahasan dan penetapan di DPRD. Nama perusahaan yang mengerjakan, siapa kontraktor pelaksana, serta tahapan pembayaran oleh SKPD teknis sudah kita kantongi,” kata Missah.
Menurut dia, dirinya juga akhir-akhir ini intens melakukan komunikasi dengan penyidik Kejati Sulut soal dugaan proyek ilegal tersebut. “Laporan kami sedang ditunggu. Saya pastikan pekan ini sudah di bawah ke kejati Sulut. Kita lihat saja nanti,” ungkap Missah, salah satu penggiat anti korupsi di Sulut yang sukses membongkar kasus korupsi gunung ruang.
Apapun keterangan yang disampaikan pihak pemkab Sitaro termasuk sekda lanjut Missah, pelaksanaan pekerjaan sejumlah proyek di tahun 2025 seperti pembuatan darurat kanal, normalisasi kali kering di Tatahadeng, normalisasi kali kering di Mahangiang maupun penanganan darurat bencana di Tagulandang dan proyek pembuatan talud jalan di kecamatan Biaro sama sekali legal standingnya tidak ada.
“Bagaimana mungkin proyek yang diduga dipaksakan pekerjaannya, tidak tertata di APBD induk maupun perubahan, lantas harus dikerjakan dengan menggunakan sumber dana APBD. Kalaupun ada Perbub, landasan hukumnya sama sekali tidak kuat,” beber Missah.
Yohanes Missah, belakangan namanya sempat heboh setelah sukses melaporkan kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) Gunung Ruang di Kab. Kepl. Sitaro yang ikut merugikan negara sebesar Rp 22 milyar tersebut. Laporan Missah tersebut berdampak buruk, ketika Kejati Sulut ikut menetapkan Bupati Kepl. Sitaro Chyntia Kalangit, SKM, Ir. Joi Oroh, M.Si (Mantan Pejabat Bupati), Drs. Denny Kondoy, M.Si (Sekda), Ir. Joi Sagune, MT (Kepala BPBD) dan seorang pihak ketiga sebagai tersangka.(msi)


