JAKARTA-Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari mengusulkan agar pembuatan akun media sosial menggunakan identitas resmi, seperti KTP atau nomor ponsel.
Usulan tersebut disampaikan sebagai salah satu cara untuk mengurangi keberadaan akun anonim yang kerap digunakan untuk menyebarkan hoaks, penipuan, hingga konten berisi fitnah di media sosial.
“Jadi ya cara menurunkan hoaks itu adalah dengan mengurangi akun anonim. Nah, agar tidak anonim, maka sebetulnya akun media sosial itu sebaiknya ada dasar, misalnya nomor HP atau KTP,” ujar Qodari seusai menghadiri Forum Koordinasi Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) di Jakarta Pusat, Selasa (1/9) baru-baru ini.
Owner LSI (Lingkaran Survei Indonesia) ini mengatakan, mekanisme serupa sebenarnya sudah diterapkan dalam registrasi nomor ponsel di Indonesia. Saat mendaftarkan kartu SIM, pengguna diwajibkan menyertakan identitas.
Menurut dia, langkah tersebut antara lain bertujuan menekan praktik penipuan dan penyalahgunaan layanan telekomunikasi.
Qodari menilai prinsip yang sama bisa dipertimbangkan untuk diterapkan pada akun media sosial. Ia mencontohkan berbagai modus penipuan yang kini banyak dilakukan melalui platform digital, termasuk penipuan investasi hingga love scam.
“Kita tahu juga sekarang lewat media sosial banyak penipuan, baik investasi atau misalnya love scam dan seterusnya,” kata Qodari.
Menurut dia, berkurangnya anonimitas berpotensi membuat pengguna lebih bertanggung jawab terhadap konten yang mereka unggah atau sebarkan. “Intinya sih saya percaya bahwa kalau anonimitas itu kita buat tidak anonim, maka kemudian hoaks itu akan berkurang,” ujarnya.
Meski demikian, usulan penggunaan KTP atau nomor ponsel untuk membuat akun media sosial masih sebatas wacana. Qodari mengakui penerapannya membutuhkan pembahasan dan pertimbangan lebih lanjut, termasuk mengenai mekanisme yang akan digunakan.
“Tapi bagaimana mekanismenya nanti kita pikirkan dan pertimbangkan,” kata dia. Ia juga menekankan bahwa disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK) menjadi persoalan yang perlu ditangani bersama.
Menurut Qodari, media massa maupun media sosial tetap memiliki peran penting dalam ekosistem informasi. Namun, konten yang mengandung hoaks dan fitnah harus menjadi perhatian.
“Pers itu kawan, media sosial itu kawan, tapi DFK pasti lawan, pasti musuh karena kan sesuai dengan namanya dia kan hoaks Pada Mei 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) juga mengkaji rencana mewajibkan pengguna mencantumkan nomor ponsel ketika membuat akun media sosial. Rencana tersebut diungkapkan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Saat itu, Meutya mengatakan kewajiban mencantumkan nomor ponsel ditujukan untuk memperjelas identitas pengguna di ruang digital.
Menurut Meutya, pengaitan akun media sosial dengan nomor ponsel diharapkan dapat mendorong pengguna lebih bertanggung jawab atas konten yang mereka unggah atau sebarkan. Namun, kebijakan tersebut saat itu masih berada dalam tahap kajian dan konsultasi publik.(kcl/pn)


