SIAU-Dugaan kasus penyalah-gunaan wewenang dan keuangan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) tahun 2020 terhadap alokasi anggaran dalam rangka penanganan Pandemi Corona Virus Disease tahun 2019 lalu terus menjadi sorotan publik.
Selain Penyidik Kejaksaan masih menunggu hasil audit BPK RI Perwakilan Sulut, jika laporan masyarakat tersebut (Chandra Takser Cs, red) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati Sulut) mampu dibuktikan kebenarannya, maka kasus tersebut akan menjadi kasus terheboh sepanjang periode bupati Sitaro tahun 2018-2023.
“BPK RI Perwakilan Sulut harus terbuka dan jangan terkesan menutupi hasil auditnya. Saya yakin potensi korupsi pasti ada,” ungkap Praktisi Hukum Eduard Manalip, SH.,MH.
Jebolan Fakultas Hukum Unsrat ini mengatakan, selain Peraturan Menteri Keuangan RU Nomor 24/PMK.02/2002 secara jelas mengatur soal Pengelolaan Anggaran Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019, ada sejumlah aturan main yang mengatur soal teknis penggunaan dana covid 19.
“Ada sejumlah bukti tambahan yang saya terima dari masyarakat. Mudah-mudahan bukti ini akan menjadi bukti tambahan nanti untuk penyidik,” ujar Manalip seraya menunjukan bukti tersebut ke media ini.
Menurut Manalip, komitmen Presiden RI Prabowo Subianto dan Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus untuk mendorong Kejaksaan maupun Polda Sulut membuka sejumlah kasus korupsi yang mangkrak sebaiknya tak hanya dilakukan di daratan Manado dan Minasaha.
“Biasanya daerah kepulauan menjadi sarana empuk bagi kepala daerah maupun mantan kepala daerah untuk melakukan tindakan pidana korupsi. Saya menguji komitmen Gubernur YSK dalam pemberantasan korupsi di Sitaro di era pemerintahan 15-17 tahun lalu,” tegas Manalip.
Dalam konteks penegakan supremasi hukum, BPK RI Perwakilan Sulut maupun Kejaksaan Tinggi wajib memberikan jawaban atas setiap laporan dugaan korupsi yang disampaikan masyarakat.
“Jika memungkinkan, dalam waktu dekat ini kami akan mengirimkan surat ke BPK RI maupun Kejaksaan Tinggi Sulut untuk mempertegas laporan masyarakat tersebut,” katanya.
Laporan terkait adanya dugaan korupsi dana penanganan Pandemi Covid 19 Pemkab Sitaro di tahun 2020 sebelumnya sudah dilaporkan sejumlah masyarakat maupun LSM ke Kejaksaaan Tinggi Sulut.
Selain menyampaikan laporan, sejumlah elemen masyarakat juga ikut melaksanakan demo secara marathon di depan kantor Kejaksaaan Tinggi Sulut maupun di Kejari Sitaro.
Mereka mendesak, agar Kajati Sulut segera membongkar dugaan korupsi pengunaan dana covid 19 Pemkab Sitaro tahun 2020, yang diuguga ikut merugikan negara sebesar Rp. 20 milyar.
Jika penyidik kejakasaan serius untuk menindak-lanjuti laporan masyarakat, maka dugaan kasus ini akan menjadi kasus dugaan korupsi terbesar di Sulut.(msi)