JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang untuk menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi. Terkait dengan keputusan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan.
Terkait hal ini, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa proses hukum dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi tidak memiliki celah, baik dari segi formal maupun material. “Hal ini sekaligus agar proses penghitungan kerugian keuangan negara dalam rangkaian proses penanganan perkara dapat berjalan efektif,” ungkap Budi kepada wartawan di Jakarta, yang dikutip pada Rabu (8/4).
Budi juga menambahkan bahwa, pembelajaran dari putusan MK ini akan diterapkan dalam penanganan perkara yang berhubungan dengan kerugian keuangan negara, sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Pasal 603 dan 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Ia menjelaskan bahwa kajian ini mencakup penyesuaian dan optimalisasi fungsi Akuntansi Forensik (AF) di KPK, yang sebelumnya juga berperan dalam menghitung kerugian negara.
“Demikian halnya, koordinasi dengan BPK ke depan juga akan terus dilakukan,” tutupnya.Budi menegaskan bahwa KPK menghormati dan akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pengujian Pasal 603 dan 604 KUHP Nasional. Dalam Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026, Mahkamah menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga yang berwenang untuk menghitung kerugian keuangan negara.
Putusan ini dibacakan pada awal Februari 2026 dan didasarkan pada mandat konstitusi yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
Dengan adanya putusan tersebut, penghitungan kerugian negara tidak lagi dapat dilakukan berdasarkan potensi atau asumsi semata, melainkan harus bersifat nyata dan dibuktikan melalui hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK.
Oleh karena itu, lembaga penegak hukum seperti KPK dan Kejaksaan kini diwajibkan untuk berkoordinasi dengan BPK dalam menghitung kerugian negara. Hal ini bertujuan untuk menyesuaikan proses penanganan perkara korupsi yang sedang berlangsung.(mer/pol)


