HomeBerita UtamaMantan Hakim : Majelis Hakim juga Berhak Menentukan Ada Tidaknya Kerugian Negara...

Mantan Hakim : Majelis Hakim juga Berhak Menentukan Ada Tidaknya Kerugian Negara dalam Kasus Dugaan Korupsi DSP Gunung Ruang

MANADO-Mantan Ketua Pengadilan Negeri Merauke, Provinsi Papua Selatan Eduard Manalip, SH.,MH ikut memberikan pandangan hukum tersendiri soal mekanisme perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) Gunung Ruang di Kabupaten Kepl. Sitaro yang diduga ikut melibatkan Bupati Kepl. Sitaro non aktif Chyntia Kalangit, SKM.


Menurut Manalip, BPK RI maupun Tim Penyidik Kejati Sulut bisa saja melakukan pehitungan terkait kerugian negara dalam kasus yang belakangan ikut juga melibatkan Wakil Bupati Kepl. Sitaro Heronimus Makainas, SE.,MM sebagai terperiksa.

“Silahkan, BPK maupun Kejati Sulut mengeluarkan angka terkait berapa besar kerugiaan negara dalam kasus DSP Gunung Ruang. Tapi, perlu dicatat bahwa, keputusan akhir semua ada pada majelis hakim,” kata Manalip.


Dihubungi disela-sela sidang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Senin, (18/5) hari ini, Manalip dengan tegas mengatakan, majelis hakim juga punya mekanisme dan tata cara perhitungan kerugian negara berdasarkan keterangan saksi dan fakta-fakta hukum di persidangan.

“Artinya, dalam memutuskan sebuah perkara, majelis hakim tidak selamanya mengacu pada rujukan data yang disampaikan oleh BPK RI apalagi pihak Jaksa. Majelis hakim punya hak untuk memutuskan ada-tidaknya kerugian negara,” ungkap Manalip yang juga mantan Ketua PN Tahuna.


Sebelumnya, terdapat perbedaan pandangan terkait dengan tata cara dan mekanisme penetapan besaran kerugian negara dalam kasus DSP Gunung Ruang yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Tim Kejati Sulut pasca keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 tentang BPK merupakan lembaga yang berkewenangan mengaudit sekaligus menetapkan kerugian negara.(msi)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments