MANADO-Pakar Hukum Pidana sekaligus Praktisi Hukum DR. Santrawan Paparang, SH. MH. M.Kn ikut memberikan pernyataan menarik terkait dengan keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi terhadap UU Nomor 8 tahun 2015, dimana MK dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih secara langsung.
Dalam rilisnya kepada politikanews.com tadi pagi, STP (sapaan akrab Paparang,red) mengatakan, putusan MK tersebut hanya mengikat terhadap UU No 8 tahun 2015.
Sedangkan, apabila legal drafters dan atau pembuat UU dalam hal ini DPR RI memandang bahwa, pemilihan langsung kepala daerah perlu dikaji kembali dan direvisi dalam hal ini, kepala daerah dipilih oleh DPRD untuk bupati dan walikota serta DPRD Provinsi untuk Gubernur, maka secara hukum putusan MK terhadap UU No 8 tahun 2015 demi hukum tidak menguikat dan tidak berkekuatan hukum terhadap UU yang baru yang akan dirterbitkan oleh DPR RI.
“Kecuali apabila keberadaan pasal yang mengatur hal tersebut frasanya diuji kembali ke MK,” tulis STP.
Dosen Luar Biasa Fakultas Hukum UI ini juga mengatakan, sebagai praktisi hukum dirinya memandang bahwa ada beberapa alasan fundamental kenapa pilkada harus melalui DPRD. Pertama, biaya politik yang dikeluarkan oleh kandidat kepala daerah dan wakil kepala daerah terlalu besar, sehingga pilkada diibaratkan menghambur biaya.
“Karena bisa saja biaya politik tersebut diperoleh karena menjual harta dan/atau dana pinjaman serta berasal dari bandar-bandar politik,” ungkap Paparang.
Kedua, waktu kampanye yang panjang yang kadang-kala membuat kandidat harus kewalahan waktu dan tenaga untuk melakukan pencitraan kepada masyarakat.
“Ketiga, membuat situasi kamtibmas menimbulkan gesekan horizontal antar sesama pendukung dan pada akhirnya membuat kondisi politik yang tidak stabi,” ucap pria yang kini menekuni profesi sebagai Lawyer.
Oleh karena itu sebagai Praktisi dirinya memandang terdapat kondisi yang positif jika kepala daerah dipilih oleh DPRD. “Paling tidak, kepala daerah yang terpilih dapat bekerja lebih giat dan tidak terbebani pikiran hutang politik. Kemudian, menekan terjadinya indikasi tipikor selama kepala daerah itu memimpin, meskipun harus diatur juga terkait syarat tertentu misalnya, calon bupati/walikota wajib mendapat minimal dukungan 50.000 suara dan calon gubernur mendapat dukungan minimal 150.000 suara,” ujar STP menutup rilisnya.(msi)


