MANADO-Pakar Hukum Pidana Dr. Santrawan T Paparang, SH.,MH.,M.Kn menilai, penetapan tersangka terhadap DS, oknum dosen Fakultas Ilmu Pendidikan & Psikologi (FIPP) Universitas Negeri Manado (Unima) oleh Polda Sulut, terkait perkara dugaan pelecehan seksual terhadap korban EM alias Eva mahasiswi semester akhir, dinilai sangat melukai perasaan keadilan masyarakat Nusa Utara.
Disela-sela persiapan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Kamis, (2/7) hari ini, STP (sapaan akrab Paparang) mengatakan, semestinya Polda Sulut tidak hanya mengungkap dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum DM. Namun, yang lebih penting dari itu adalah, Polda Sulut wajib mengusut misteri kematian almarhumah Eva.
“Yang perlu diungkap oleh Polda Sulut adalah misteri kematian Eva. Silahkan, melibatkan tim forensik mabes Polri dan Inafis Polri untuk didatangkan langsung ke Manado. Kalau jenazah sudah terkubur, maka kubur dibongkar lagi dan dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh,” tegas STP, yang kini dipercayakan sebagai Ketua LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Gekira Partai Gerindra.
Menurut dia, jika upaya penetapan tersangka kepada DM oknum dosen FBS Unima hanya dikarenakan dugaan pelecehan seksual, maka perkara ini sangat lemah, karena lubang hukumnya sangat rapuh.
“Jika diajukan Praperadilan untuk penetapan tersangka, maka, bisa batal penetapan tersangkanya. Sebab, kuda-kuda hukum untuk penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan sesksual sangat lemah,” kata STP.
Lanjut STP, semestinya tim hukum alamrhumah Eva mendesak Kapolda Sulut dan Direktur Reserse Kriminal Umum agar melakukan evaluasi mendasar terhadap hasil forensik pemulasaran jenasah luar dan dalam.
“Kenapa demikian, karena ada indikasi kematian korban mengarah jelas ke tindak pidana pembunuhan bukan dugaan pelecehan seksual,” beber STP yang menganggap korban sudah merupakan keluarga sendiri dari Nusa Utara.
Maka dari itu, sebagai bentuk upaya keterbukaan publik dan kasus tersebut harus diusut tuntas, maka dirinya akan melakukan koordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri di Jakarta untuk mengungkap misteri kematian almarhuma Eva.
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulut Rabu, (1/7) kemarin telah menetapkan oknum dosen Unima inisial DS sebagai tersangka terkait perkara dugaan kekerasan seksual terhadap korban EM, mahasiswi Unima yang ditemukan meninggal di kamar kos akhir tahun 2025 lalu.(msi)


