JAKARTA-Ada hal menarik yang disampaikan KPK saat pelaksanaan jumpa pers Selasa, (22/9) kemarin pasca penetapan Bupati Kab. Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menjadi tersangka.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dihadapan sejumlah wartawan mengatakan, untuk memuluskan kepentingan pribadinya, maka Sirajudin diduga ikut mematok fee proyek 10% dari pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemkab Bolmut. Dia diduga menetapkan fee 4% untuk Kadis PUPR Boltara serta 1% untuk Pokja PBJ.
Tak hanya itu, mantan Kadis Perpustaan & Kerasipan Pemprov Sulut tersebut diduga telah mengatur siapa saja vendor yang bisa mengerjakan proyek di Pemkab Boltara.
Hal itu kemudian ditindak-lanjuti bawahannya dengan mengatur proses lelang proyek. “Ploting dilakukan dengan cara menuliskan nama calon pemenang pada setiap proyek yang sudah di-list pada lembaran kertas HVS,” ujar Taufik, yang kemarin ikut didampingi Jubir KPK Budi Prasetyo.
Pihak vendor yang telah diatur untuk menang kemudian diminta menyetor fee sebesar 10% dari nilai proyek. Taufik menduga Sirajudin telah menerima Rp 130 juta dari pihak swasta untuk proyek jalan senilai Rp 1,9 miliar.
“Atas permintaan saudara SJL tersebut, maka pihak swasta dimaksud kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 130 juta atau sebagian dari fee 10% yang sudah ditentukan oleh bupati untuk salah satu paket proyek berupa pembangunan jalan wilayah Sangkub IV, ini nama proyek yang sudah ada dikondisikan oleh Bupati dan Kepala Dinas PU yang nilainya untuk proyek tersebut bernilai Rp 1,9 miliar,” ujarnya.
Saksi Bisa jadi Tersangka
Sebelumnya, KPK RI ikut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Sirajudin Lasena. Dari 14 orang yang diamankan dalam OTT tersebut, hanya Sirajudin yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Empat orang ditangkap KPK di Jakarta bersama Sirajudin, sementara delapan orang di Boltara, dan satu orang di Gorontalo. Sirajudin ditangkap KPK di sebuah hotel kawasan Jakarta saat OTT.
Sirajudin menyewa dua hotel untuk dirinya, staf serta asisten pribadi. Sirajudin berada di sana setelah bertemu pihak swasta untuk membicarakan pengerjaan proyek.
“Jadi ini ada janjian ketemu antara Saudara JL dengan pihak swasta, dan beberapa juga ada staf-staf Pemkab Bolmut yang ada di Jakarta,” jelas Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/9) kemarin.
“Memang yang kita temukan faktanya bahwa ada, sebelum kejadian, ada komunikasi-komunikasi antara Bupati dengan beberapa pihak untuk ketemu di Jakarta,” katanya.
Usut Dugaan Gratifikasi Semasa Menjabat Pj Bupati
Selain terjebak OTT, KPK juga ikut melakukan penyelidikan terhadap dugaan menerima Taufik gratifikasi yang diduga diterima Sirajudin. Dia menyebutkan gratifikasi itu diduga diterima Sirajudin pada 2023-2026. “Total penerimaan tersebut diduga mencapai Rp 11,14 miliar,” ujar Achmad.
Gratifikasi itu diduga berasal dari Kadis Lingkungan Hidup (LH) Boltara saat menjabat Kadis Kesehatan sebesar Rp 350 juta. Kemudian, Sirajudin juga diduga menerima gratifikasi dari pihak-pihak lain senilai Rp 10,79 miliar.
Taufik mengatakan penerimaan lain itu akan ditelusuri lebih lanjut dalam proses penyidikan. Dia mengatakan duit itu diduga diterima Sirajudin sejak menjabat Pj Bupati Boltara.
“Di mana pada tahun 2023-2024, SJL menjadi Pj Bupati Bolmut (Bolaang Mongodow Utara) dan tahun 2025-2026, saat SJL menjabat sebagai Bupati Bolmut periode 2025-2030 penerimaan-penerimaan ini tetap dilanjutkan oleh yang bersangkutan,” ujarnya.
Tomas Wanti-wanti Kepala Daerah di Nusa Utara
Sementara itu, Tokoh Masyarakat Nusa Utara Drs. Salmon Jacobus mengatakan OTT KPK terhadap bupati bolmut merupakan peringatan keras bagi 3 kepala daerah yang berada di gugusan Nusa Utara (Sitaro, Sangihe & Talaud). “Hari ini terjadi di Bolmut. Bisa saja esok atay lusa terjadi di Sangihe, Sitaro atau Talaud. Ini tanda awas,” cetus Jacobus.(msi)


