SIAU-Berbagai tudingan miring di media sosial (Medsos) soal keterlibatan sejumlah Lurah di kecamatan Siau Timur yang diduga ikut memuluskan kepentingan politik dari salah satu calon anggota DPRD Sitaro dapil II, langsung ditanggapi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sitaro, Stenly Langi.
Dalam rilisnya kepada politikanews.com Kamis (25/01) kemarin, jebolan STPDN ini menegaskan, pihaknya siap menunggu laporan resmi dari semua komponen masyarakat soal keteribatan ASN dalam politik praktis jelang pemilu 14 Februari 2024 mendatang.
“Menunggu laporan secara resmi, karena ada Bawaslu sebagai pihak yang berwenang terkait pelanggaran pemilu,” tulis Langi singkat.
Menurutnya, jika benar ada indikasi soal keterlibatan ASN dalam kegiatan politik praktis dalam tahapan pemilu tahun 2024, maka pihaknya akan memproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” janji Langi yang juga mantan Camat Siau Timur ini.
Sementara itu, sejumlah pihak terus mendesak agar Pemkab Sitaro, Bawaslu, Polres Sitaro maupun Kejaksaan Sitaro bisa duduk bersama untuk mencari solusi terbaik terkait dengan batasan-batasan penggunaan medsos jelang pemilu maupun pilkada serentak tahun ini.
“Supaya masing-masing kita bertanggung-jawab secara hukum atas propaganda negatif yang kita mainkan di medsos,” jelas Sandi Mansoara, SH.,MH, Praktisi Hukum asal Sitaro.(msi)