HomeBerita UtamaSidang Perdana Dijadwalkan 8 Juni, Kejati Sulut Vs Chyntia Kalangit Bertarung Full...

Sidang Perdana Dijadwalkan 8 Juni, Kejati Sulut Vs Chyntia Kalangit Bertarung Full 7 Hari Kerja

MANADO-Jika tidak ada perubahan, maka bisa dipastikan rentang waktu 15-17 Juni 2026 mendatang, gugatan Praperadilan Bupati Kepl. Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) non aktif Chyntia Kalangit, SKM terhadap Kejaksaan Tinggi Sulut sudah bisa ada keputusan.


Mantan Ketua Pengadilan Negeri Tahuna Eduard Manalip, SH.,MH saat dimintai tanggapannya mengatakan, putusan PN Manado terkait dengan gugatan Praperadilan bupati Sitaro non aktif tidak bisa melebihi dari 7 hari kerja.

“Jika sidang perdana jatuh pada tanggal 8 Juni 2026 mendatang, maka bisa dipastikan 15 atau 16 Juni 2026 mendatang sudah ada putusan dari PN Manado. Jadi, yang dihitung adalah hari kerja, sedangkan, hari libur nasional atau minggu tak dihitung,” kata Manalip.


Jebolan Fakultas Hukum Unsrat ini juga mengatakan, karena ketentuan mengatur bahwa 7 hari kerja sudah ada putusan pengadilan negeri terkait dengan gugatan praperadilan, maka bisa dipastikan setiap hari ada jadwal persidangan.

“Kalau memang dibutuhkan dan sifatnya penting, maka bisa saja sidang siang dan malam. Tergantung materi sidang,” ungkap Manalip.


Dalam kurung waktu 7 hari kerja masa persidangan tersebut, dibutuhkan kesiapan mental dan materi hukum yang paripurna dari Tim Hukum bupati Sitaro non aktif, termasuk mampu mengetahui hak dan kewajibannya di hadapan hukum,” ucap Bu Edu, sapaan akrab pria kelahiran Siau, kabupaten Sitaro ini.


Hal ini perlu dilakukan oleh Tim Hukum bupati Sitaro non aktif agar, tujuan dari praperadilan yaitu, mengawasi tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap tersangka tidak bertentangan dengan hukum.

“Hanya ada 2 pilihan. Pertama, menang gugatan atau lanjut ke pokok perkara,” ucap ayah dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banyumas, Christie Natalie Sumurung, SH.,MH ini.


Jika Hakim Tunggal PN Manado ikut memenangkan gugatan praperadilan bupati Sitaro Chyntia Kalangit, SKM, maka putusan tersebut sesuai dengan KUHAP Pasal 83 ayat 1 bersifat final.

“Secara hukum tidak dapat dimintakan banding. Sebaliknya, jika Hakim tunggal menolak gugatan tersebut, maka, kasus tersebut lanjut ke pokok perkara,” jelas Manalip yang juga mantan Ketua PN Merauke, Papua Selatan ini.


Sebelumnya, Kuasa Hukum Chyntia Kalangit, SKM ikut melayangkan gugatan praperadilan lantaran pihak Chyntia keberatan dengan hasil audit yang diajukan. Selain nominal Rp 22,7 miliar yang dinilai tidak realistis, Chyntia juga mempertanyakan penggunaan auditor internal Kejati Sulut. Tak hanya itu, Chyntia juga mempertanyakan dasar penetapan tersangka dirinya yang tidak jelas.(msi)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments