HomeBerita UtamaMantan Hakim ; Silahkan Bupati Sitaro Non Aktif Buktikan di Sidang Pokok...

Mantan Hakim ; Silahkan Bupati Sitaro Non Aktif Buktikan di Sidang Pokok Perkara bahwa, Semua yang Dituduhkan Tidak Benar

MANADO-Mantan Ketua Pengadilan Negeri Merauke, Provinsi Papua Selatan Eduard Manalip, SH.,MH ikut memberikan pendapat hukum berbeda terkait ditolaknya gugatan Praperadilan Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Non Aktif Chyntia Kalangit, SKM.


Dalam pandangan hukum Manalip, Tim Hukum bupati Kepl. Sitaro non aktif semestinya harus membaca dan mempelajari dulu Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 4 tahun 2016 yang secara limitatif menyatakan bahwa, pengujian sah tidaknya tersangka hanya bisa dilakukan sejauh objek pemeriksaanya menyangkut aspek formil. “Ada tidaknya dua alat bukti yang sah,” kata Manalip.


Dengan dasar hukum tersebut, maka PH (Penasehat Hukum) sebelum mengajukan gugatan Praperadilan wajib untuk mempelajarinya. “Apakah benar penyidik telah mendapatkan dua alat bukti yang didapat secara sah ?,” urai Manalip.


Hanya saja, dirinya masih optimis Bupati Kepl. Sitaro Non Aktif Chyntia Kalangit, SKM masih bisa menciptakan peluang saat sidang pokok perkara nanti di PN Manado.

“Silahkan bertarung nanti di pokok perkara untuk menyakinkan majelis hakim bahwa apa yang ditudukan tersebut tidak benar,” cetus Manalip.


Mantan Ketua PN Merauke ini juga menceritakan bahwa dirinya mengenal persis siapa sosok Hakim Tunggal Philip Pangalila, SH.,MH yang memimpin sidang Praperadilan pekan lalu. “Waktu saya Ketua PN Tahuna, beliau adalah Hakim anggota,” beber Manalip.(msi)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments