HomeBerita UtamaPraktik Fee Dibayar Duluan (DP) Diduga jadi Penyebab Maraknya Proyek Ilegal di...

Praktik Fee Dibayar Duluan (DP) Diduga jadi Penyebab Maraknya Proyek Ilegal di Sitaro

MANADO-Praktik komitmen fee diduga menjadi salah satu alasan maraknya sejumlah proyek ilegal di APBD Kab. Kepl. Sitaro tahun 2025 maupun tahun 2026.

Komitmen fee ini biasanya sudah dibayarkan duluan oleh sejumlah kontraktor, meskipun proyek tersebut belum melalui proses lelang di LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) Kab. Kepl. Sitaro. “Sejak Desember 2025 sebagian sudah terjual habis,” beber sumber resmi media ini.


Melihat fenomena ini, Pengamat Hukum yang juga Tokoh Masyarakat Nusa Utara di Jakarta Cyprus Tatali, SH.,MH mengatakan, dirinya memastikan status sejumlah proyek ilegal di Kab. Kepl. Sitaro akan bernasib sama dengan kasus DSP (Dana Siap Pakai) Gunung Ruang, yang saat ini sementara dalam penanganan Kejati Sulut dan sudah menetapkan 6 orang tersangka, termasuk Bupati Sitaro non aktif Chyntia Kalangit, SKM.

“Saya pastikan dalam waktu dekat ini, Kejati Sulut akan melakukan penyelidikan di Sitaro. Ini murni pidana,” kata Tatali.


Mantan Kuasa Hukum Eks Gubernur Papua Lukas Enembe (alm) ini menegaskan, jika pembayaran fee telah dilakukan duluan atau dibayar dimuka sebelum proyek dilelang di LPSE atau ditetapkan oleh pejabat teknis, maka hal tersebut masuk dalam kategori gratifikasi atau suap. “Karena masuk dalam kategori tindak pidana korupsi, maka, ancaman kurungan badan diatas 5 tahun,” ungkap Tatali.


Lanjut Tatali, dirinya merasa prihatin melihat tinggihnya potensi korupsi di Kab. Kepl. Sitaro termasuk di Kabupaten Sangihe maupun Kabupaten Talaud.

“Jujur saja saya sedih melihat fenomena ini. Kenapa praktik korupsi menggegroti APBD kabupaten di kepulauan. Sudah terpencil lagi, dananya juga di korupsi,” tutur mantan Pentolan DPP Partai Golkar diera Ketua Umum Setyo Novanto, SH ini.(msi)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments