MANADO-Staf Pengajar Fakultas Ilmu Sosial & Hukum (FISH) Universitas Negeri Manado Dr. Stince S, SH.,MH ikut memberikan pernyataan menarik terkait dengan dugaan maraknya sejumlah proyek ilegal di APBD Kab. Kepl. Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) tahun 2025 maupun awal tahun 2026.
Doktor jebolan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (Unbraw) ini mengatakan, sedikitnya terdapat 5 hal penting kualifikasi dalam pidana murni termasuk dalam Hukum Pemborongan.
Pertama, dikatakan pidana murni apabila, pekerjaan tersebut tidak tertata dalam APBD maupun APBD Perubahan tahunan. Kedua, pekerjaan atau proyek tersebut tidak melalui pembahasan ‘suami/istri’ dalam hal ini eksekutif dan legislatif atau kepala daerah dan DPRD kabupaten.
Kemudian, tahapan maupun lelang pekerjaan tersebut tidak dilakukan secara terbuka dan hanya dilakukan secara diam-diam atau tersembunyi, yang didalamnya sarat akan potensi kolusi, korupsi dan nepotisme.
Selanjutnya, tidak ada Plang atau papan tender di lokasi pekerjaan yang nantinya akan memudah masyarakat melakukan pengawasan terhadap pekerjaan tersebut. “Jika sudah memenuhi unsur diatas, maka proyek tersebut sudah masuk kualififkkasi pidana murni,” katanya.
Hampir sepekan ini, sejumlah praktisi hukum maupun tokoh masyarakat terus menyorot dugaan proyek ilegal di APBD Kab. Kepl. Sitaro tahun 2025 maupun awal tahun 2026.
Proyek ini konon tidak tertata dalam APBD Kab. Kepl. Sitaro tahunan, namun, pekerjaan maupun pencairan anggarannya sudah dilakukan oleh instansi teknis maupun pihak ketiga.(msi)


