MANADO-Pakar Hukum Pidana Universitas Sam Ratulangi Manado Dr. Ralfie Pinasang, SH.,MH mendesak APH (Aparat Penegak Hukum) untuk bertindak tegas terhadap manajemen, pengelolah maupun pemilik Mega Mall Manado yang dinilai lalai dalam memberikan proteksi terhadap keselamatan karyawan maupun lalu lintas orang yang berada di salah satu pusat perbelanjaan terbesar di kota Manado tersebut.
Ralfie yang saat peristiwa kebakaran terjadi berada di seputaran kawasan mega mas Manado mengatakan, kebakaran yang terjadi di Mega Mall Manado adalah perbuatan melawan hukum pidana.
“Kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) kelalaian atau kealpaan (culpa) diklasifikasikan sebagai bentuk kesalahan non-sengaja,” kata Ralfie.
Wakil Rekor Bidang Kemahasiswaan dan Hubungan Masyarakat Unsrat ini mengatakan, kelalaian yang mengakibatkan fatal berpusat pada hilangnya nyawa seseorang dan luka berat, yang kini lebih ringkas dalam merumuskan sebagai kesalalahan.
“Dalam pasal 474 ayat (3) menyatakan bahwa, setiap orang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain, dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak kategori V,” ucap Pinasang.
Sedangkan, kealpaan yang mengakibatkan luka berat lanjut Ralfie, diatur dalam pasal 474 ayat (1) dan (2) jo. “Pasal 475 juga menyebutkan, di mana kelalaian tersebut menyebabkan orang lain luka berat atau luka yang menimbulkan penyakit/halangan tertentu. Jadi, sangat jelas peristiwa kebakaran yang terjadi di Mega Mall manado adalah perbuatan pidana,” ungkap Pinasang, Pakar Hukum Pidana Unsrat yang intens dimintai Kejati Sulut maupun Polda Sulut sebagai saksi ahli.
Sebelumnya, lima karyawan yang bekerja di pusat perbelanjaan Megamall, Kota Manado, Sulawesi Utara terjebak dalam kebakaran, satu diantaranya dinyatakan meninggal dunia. Insiden terjadi pada Sabtu (16/5) sekitar pukul 21.00 WITA. Korban meninggal teridentifikasi bernama Priscillia Tamawiwy (34), Karyawati Mega Mall Manado asal kabupaten kepulauan Talaud.(msi)


