MINAHASA-Calon Hukum Tua Desa Sea, Kabupaten Minahasa Villy Pontororing ikut memberikan pernyataan menarik jelang Pilhut (Pemilihan Hukum Tua) yang akan dilaksanakan Rabu, (17/6) esok. Melalui kuasa hukumnya Eduard Manalip, SH.,MH dan Alfando Talengkera, SH, Pontororing mendesak agar tahapan pilhut yang rencananya akan dilaksanakan esok ditunda.
Melalui kuasa hukumnya Eduard Manalip, SH.,MH, Pontororing menilai, tahapan Pilhut desa Sea yang akan dilaksanakan esok, sarat dengan rekayasa dokumen terkait dengan verifikasi data pemilih.
“Kami sudah menyurat langsung ke Pemkab Minahasa melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa agar tahapan pilhut yang akan digelar esok ditunda. Sangat tidak rasional, calon hukum tua tidak menerima informasi tentang daftar pemilih,” kata Manalip.
Mantan Ketua Pengadilan Negeri Tahuna ini mengatakan, sejak 20 Mei bulan lalu, kliennya telah mengirimkan surat keberatan kepada Kepala Dinas PMD Minahasa, Camat Pineleng maupun Hukum Tua Sea soal keterbukaan informasi publik, namun, surat tersebut sama sekali tidak digubris.
“Klien kami telah menceritakan panjang lebar soal ketidak-absahan verifikasi data yang dilakukan panitia pemilihan, tapi, permohonan tersebut tidak dihiraukan alias diabaikan. Ini bentuk pelanggaran terhadap UU. No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” jelas Manalip.
Mantan Hakim Tinggi PT Manado yang kini sukses menitik-karir sebagai Lawyer juga mengatakan, jika panitia tetap memaksakan proses pemilihan hukum tua esok, maka pihaknya akan mengambil langkah hukum selanjutnya. “Sudah pasti kita akan melakukan gugatan,” ungkap Manalip tadi sore.(msi)


