MANADO-Tiga politisi kabupaten Kepl. Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) masing-masing, anggota Fraksi Gerakan Restorasi DPRD Kab. Kepl. Sitaro Evenson Liempepas, anggota Fraksi Golkar dr. Fanny Tamansa dan mantan anggota DPRD Kab. Kepl. Sitaro Titin Marthin sepertinya sulit untuk bebas dari jeretan kasus DSP (Dana Siap Pakai) Gunung Ruang.
Pakar Hukum Pidana Dr. Santrawan Paparang, SH.,MH dalam sebuah diskusi dengan politikanews.com baru-baru ini mengatakan, penetapan tersangka dalam kasus DSP Gunung Ruang tidak hanya dibatasi 5 orang saja.
“Karena perkara ini sifatnya adalah deelneming dan atau penyertaan, maka jumlah tersangka bisa juga sampai dengan 100 orang,” kata Paparang, Lawyer berdarah Nusa Utara yang belakangan sukses memenangkan sejumlah gugatan Praperadilan di PN Manado.
Pendapat hukum Paparang tersebut secara langsung ikut memperkecil ruang gerak Limpepas Cs untuk ‘kabur’ dari jeratan Tim Penyidik Kejati Sulut. Limpepas Cs sendiri selama ini sudah 3-4 kali dimintai keterangan di Kejati Sulut. Namun, hingga Bupati Kepl. Sitaro ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Lapas Malendeng (6/5) lalu, Limpepas Cs sepertinya masih berkeliaran bebas diluar.
Desakan agar Kajati Sulut segera memeriksa kembali dan menahan Limpepas Cs sebelumnya sudah disampaikan Pelapor Utama kasus DSP Gunung Ruang Yohanes Missah. Bahkan, Missah ikut mempertanyakan konsistensi dan komitmen Kajati Sulut dalam membersikan semua pelaku yang diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut.(msi)


