MANADO-Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kab. Kepl. Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) Drs. Eddy Salindeho, M.Si ikut membantah terkait munculnya pemberitaan soal dugaan sejumlah proyek ilegal di APBD tahun 2025 maupun APBD tahun 2026.
Melalui pesan whats up (WA), Salindeho mengatakan, sama sekali tidak terdapat dugaan proyek illegal dalam APBD tahun 2025 maupun tahun 2026. “Adoh, ndak ada proyek illegal. Kalau ada di APBD berarti legal itu,” tulis Salindeho singkat.
Menurut dia, pemberitaan soal dugaan proyek illegal narasinya terlalu tajam dan spekulatif. “Soalnya tu narasi terlalu tajam dg spekulatif,” urai Salindeho akhir pekan lalu.
Sementara itu, Ketua DPRD Kab. Kepl. Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) Moghtar Kaudis, S.Pi.,M.Si saat dikonfirmasi Rabu, (19/8) hari ini mengatakan, sejumlah pekerjaan dalam APBD tahun 2025 memang hanya ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbub), tapi tidak melalui pembahasan APBD perubahan tahun 2025.
“Itu hanya ditetapkan melalui Perbub, tapi, belum dibahas dan ditetapkan dalam APBD perubahan di DPRD,” beber Kaudis, politisi moncong putih yang dipercayakan DPD PDIP Sulut menggantikan posisi Jon Janis (alm) sebagai Ketua DPRD Kab. Kepl. Sitaro Juli 2026 lalu.
Sebelumnya, Praktisi Hukum Ciprus Tatali, SH.,MH mendesak agar Plt Bupati Kepl. Sitaro Heronimus Makainas, SE.,MM tidak melakukan pembayaran terhadap sejumlah pekerjaan yang diduga tidak tertata dalam APBD Kab. Kepl. Sitaro. “Kalaupun tidak tertata tapi sudah dibayar, pelaksananya harus bertanggung-jawab secara hukum,” jelas Tatali.
Hanya saja dirinya percaya, Plt Bupati Kepl. Sitaro Heronimus Makainas sangat paham dengan persoalan hukum, apalagi eks politisi partai Golkar tersebut sudah 4 atau 5 periode berada di DPRD. “Saya paham, beliau pasti taat dengan azas hukum. Kalau tidak, maka saya pastikan akan jadi lain kondisinya,” ucap Ciprus, mantan Wakil Bendahara DPP Partai Golkar diera Ketum DPP Partai Golkar Setya Novanto, SH.(msi)


