HomeBerita UtamaPelapor Kasus DSP Gunung Ruang Desak Kejati Sulut Perjelas Status Hukum Hock...

Pelapor Kasus DSP Gunung Ruang Desak Kejati Sulut Perjelas Status Hukum Hock & Fanny ; Kenapa Mereka tak Ditahan !

MANADO-Pelapor utama kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) Gunung Ruang di Kabupaten Kepl. Sitaro Yohanes Missah mendesak Tim Penyidik Kejati Sulut untuk segera menahan beberapa saksi yang diduga menjadi “Konseptor Utama” kasus yang ikut menjerat bupati kepulauan Sitaro non aktif Chyntia Kalbghit, SKM ikut menjadi tersangka beberapa pekan lalu.


Saksi yang dimaksud menurut Missah diantaranya, 2 anggota DPRD Kab. Kepl. Sitaro masing-masing EL alias Hock maupun FT alias Fanny. “Saya sudah menyampaikan keberatan langsung ke Kajati Sulut untuk mempertanyakan status hukum 2 anggota DPRD yang dimaksud. Tak etis, bupati Sitaro non aktif ikut ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan, sementara pemikir utama dalam kasus tersebut masih bebas menikmati udara segar diluar,” kata Missah.


Menurut Missah, sudah menjadi rahasia umum bahwa, EL maupun FT sudah berkali-kali dimintai keterangan di Kejati Sulut, namun sampai saat ini status hukum belum jelas.

“Mirisnya lagi, ada dua kali pemeriksaan terhadap EL alias Hock namun yang bersangkutan (Hock,red) menyatakan tidak hadir dengan alasan sakit atau berhalangan. Jika memang EL maupun FT terlibat, maka proses hukum harus berjalan tanpa kompromi. Kenapa penindakan kepada 2 anggota DPRD Sitaro tersebut terkesan lemah, padahal sudah tidak ada lagi saksi tambahan yang diperiksa,” ucap Missah mempertanyakan kinerja Kejati Sulut.


El alias Hock maupun FT alias Fanny merupakan 2 anggota DPRD Kab. Kepl. Sitaro periode 2024-2029 yang sudah berkali-kali dimintai keterangan oleh Tim Penyidik Kejati Sulut terkait dengan penyaluran DSP ke korban bencana maupun pasca bupati Sitaro non aktif Chyntia Kalangit ditetapkan menjadi tersangka.(msi)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments