Thursday, October 10, 2024
HomeBerita UtamaDPR Wacanakan Revisi UU No 2 Tahun 2002, Usia Pensiun Polri jadi...

DPR Wacanakan Revisi UU No 2 Tahun 2002, Usia Pensiun Polri jadi 60 Tahun ?

JAKARTA-Kabar baik untuk jajaran anggota Kepolisian Republik Indonesia. Betapa tidak, Badan Legislasi (Baleg) rencana DPR akan merevisi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri.

“Iya betul. Bapak beberapa hari yang lewat dapat info itu dari Baleg,” kata Guspardi, anggota Fraksi PAN DPR RI.


Guspardi membenarkan salah poin yang digodok dalam revisi UU Polri adalah penambahan batas usia pensiun. Beberapa di antaranya, kata Guspardi adalah soal batas usia pensiun anggota Polri akan ditambah menjadi 60 tahun dalam rencana revisi UU Polri. UU Polri saat ini mengatur batas usia pensiun anggota Polri maksimum adalah 58 tahun.

“Iya kira-kita begitu [ditambah jadi 60 tahun]. Apakah mengenai memperpanjang masa pensiun. Kemudian fungsional sama dengan dosen sampai 65 tahun. Itu mungkin akan jadi bagian dari perevisian itu,” kata dia.

Meski begitu, Guspardi menjelaskan penggodokan draf revisi UU ini sedang dilakukan oleh tim ahli DPR. Nantinya, draf revisi UU Polri akan ditelaah poin-poin mana saja yang penting untuk direvisi. Ia pun mengatakan revisi UU Polri ini direncanakan menjadi usul inisiatif DPR melalui Baleg.

“Rencananya memang hak inisiatif dari DPR dan nampaknya mungkin diserahkan kepada Baleg menjadi inisiator,” kata dia.

Meski begitu, Guspardi menjelaskan rencana revisi batas usia pensiun anggota Polri dalam RUU Polri tersebut masih prematur. Nantinya draf RUU Polri ini akan dibahas bersama terlebih dulu oleh sembilan fraksi yang ada di DPR.

“Tentu akan dilakukan pembahasan Baleg oleh sembilan fraksi yang ada di DPR. Semuanya dikembalikan kepada fraksi untuk menentukan dan menetapkan itu,” kata dia.(pol/cnn)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments